Harta Kekayaan Pengacara Firdaus Oiwobo, Ngaku sebagai Cucu Sultan
JAKARTA - Harta kekayaan Pengacara Firdaus Oiwobo. Pengacara Firdaus Oiwobo kini menjadi buah bibir dikalangan masyarakat setelah ia mengklaim bahwa dirinya sebagai cuci sultan yang mengaku memiliki aset berupa tanah dan properti dengan nilai hampir triliunan rupiah.
Firdaus merupakan seorang pengacara yang saat ini sedang ramai diperbincangkan tentang dirinya yang mengaku sebagai cucu sultan. Ia juga mengatakan bahwa bukan dirinya yang membeli aset tersebut, melainkan ia mendapatkannya sebagai jasa imbalan pengacara.
1. Mengaku Cucu Sultan Dengan Aset Triliunan
Firdaus menjelaskan bahwa harta dan segala asetnya tidak ia peroleh dengan membeli. Tetapi, ia mendapatkan harta dan aset tersebut dari klien sebagai timbal balik setelah menggunakan jasa Firdaus sebagai pengacaranya.
Tidak hanya itu, ia juga mengatakan bahwa dirinya adalah cucu sultan dan mempunyai aset mencapai triliunan.
2. Riwayat Pendidikan dan Karir Firdaus
Diketahui bahwa Firdaus saat ini berumur 48 tahun yang lahir pada 7 Juli 1976. Ia menempuh pendidikan S1 di bidang Administrasi Negara di Universitas Islam Syekh Yusuf. Kemudian, ia melanjutkan pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Ibnu Chaldun, Jakarta.
Firdaus kemudian mendirikan firma hukum sendiri yaitu M. Firdaus Oiwobo Law Firm. Ia berhasil mendirikan firma hukumnya sendiri usai mempunyai latar belakang hukum yang cukup kuat.
Lebih lanjutnya, ia juga pimpinan dari Yayasan Mutiara Taman Firdaus yang memiliki keterlibatan dalam Perkumpulan Artis Republik Indonesia (Perarri). Selain itu, ia juga terlibat dalam Satgas Anti-Narkoba Nasional sebagai Ketua Umum.