Apakah Blacklist OJK Bisa Hilang Sendiri? Ini Penjelasannya
JAKARTA - Apakah blacklist OJK bisa hilang sendiri? Blacklist Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukan riwayat kredit yang buruk.
Hal ini merupakan suatu dampak dari Kredit Macet yang seringkali menjadi perhatian bagi nasabah, karena mereka yang masuk dalam daftar ini, reputasi keuangannya akan terpengaruh secara signifikan, akses terhadap fasilitas pinjaman yang sangat terbatas, dan mempersulit untuk mendapat pinjaman di masa depan.
Kredit macet adalah kondisi di mana nasabah gagal memenuhi kewajibannya melunasi atau tidak bisa membayar pinjaman sesuai dengan perjanjian yang disepakati dengan pihak pemberi pinjaman, seperti bank dan lembaga keuangan lainnya. Lalu, apakah Blacklist OJK bisa hilang sendiri?
Daftar hitam tersebut tidak secara resmi disebut "blacklist", tetapi data tersebut disimpan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh OJK dan tidak akan hillang begitu saja tanpa ada tindakan dari nasabah, dilansir dari berbagai sumber. SLIK sendiri adalah sumber informasi bagi bank dan lembaga keuangan non-bank untuk menentukan kelayakan kredit seseorang sebelum memberikan pinjaman, untuk menghindari nasabah dengan riwayat kredit macet.
Langkah utama yang harus dilakukan untuk menghapus nama dari daftar hitam OJK antara lain yang dirangkum Okezone, Jumat (24/1/2025):
1. Melunasi Utang
Bayar seluruh tunggakan utang kepada bank atau lembaga keuangan terkait.
Ini bisa dilakukan melalui pembayaran penuh atau negosiasi ulang dengan pihak pemberi pinjaman untuk melakukan restrukturisasi utang.
2. Tunggu Pembaruan Data SLIK
Setelah melunasi utang, lembaga keuangan akan melaporkan perubahan status ke OJK. Nasabah harus menunggu karna proses ini membutuhkan waktu beberapa minggu hingga beberapa bulan, tergantung pada kecepatan pihak bank dalam melaporkan ke pihak OJK.
3. Riwayat Tetap Tercatat
Kisah Pemain Muda FC Twente yang Girang Dibimbing Mees Hilgers, Usai Promosi ke Tim Senior
Meskipun utang sudah lunas, riwayat kredit buruk akan tetap terlihat dalam SLIK selama sekitar 2 tahun. Dengan kemungkinan besar beberapa lembaga keuangan mungkin masih enggan memberikan kredit baru meskipun sudah melunasi utang, hingga riwayat benar-benar hilang.
Hal penting yang perlu diingat :
1. Untuk Menghapus Data, Tidak ada cara Praktis
Jangan percaya pada penawaran layanan dan organisasi yang menjanjikan pembersihan atau penghapusan catatan kredit yang buruk dari daftar hitam dalam waktu singkat. Satu-satunya cara sah untuk menghapus riwayat kredit yang buruk adalah dengan melunasi utang Anda dan menunggu lembaga keuangan memperbarui data mereka.
2. Kelola Keuangan dengan Bijak
Mencegah kredit macet adalah langkah terbaik untuk menjaga riwayat keuangan. Namun, jika sudah terlanjur meminjam ke bank, buatlah angaran yang realistis dan komitmen untuk melunasi utang tepat waktu dengan mengelola keuangan dengan baik.
Mencegah lebih baik daripada mengobati. Dengan pengelolaan keuangan yang disiplin dan baik, dan semakin cepat mengatasi kendala kredit macet, maka semakin kecil risiko kemungkinan masuk ke dalam Blacklist OJK.