Dugaan Korupsi Pembangunan Flyover Simpang SKA Riau, KPK Cegah 5 Orang ke Luar Negeri

Dugaan Korupsi Pembangunan Flyover Simpang SKA Riau, KPK Cegah 5 Orang ke Luar Negeri

Nasional | okezone | Jum'at, 24 Januari 2025 - 20:16
share

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersurat ke Ditjen Imigrasi terkait pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang. Pencegahan ini terkait kasus dugaan korupsi pembangunan flyover Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno Hatta (Simpang SKA) Provinsi Riau. 

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, pencegahan tersebut berdasarkan surat keputusan nomor 109 tahun 2025.

"Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 5 (lima) orang Warga Negara Indonesia dengan inisial YN (PPK pada Pemprov Riau), TC, (swasta), ES (swasta), GR (swasta), NR (pegawai BUMN)," kata Tessa kepada wartawan, Jumat (24/1/2025). 

Tessa menjelaskan, pencegahan tersebut dilakukan lantaran keberadaan lima orang itu tetap di Indonesia penting untuk penyidikan kasus yang mulai diusut pada 10 Januari 2025. 

'Keputusan (pencegahan) berlaku untuk enam bulan," ujarnya. 

Berdasarkan informasi yang diterima, kelima orang tersebut adalah Yunnanaris (YN) selaku Kabid Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Prov. Riau, Nurbaiti (NR) selaku pegawai BUMN serta tiga pihak swasta yakni Gusrizal (GS), Triandi Chandra (TC), dan Elpi Sandra (ES). 

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Fly Over Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno Hatta (Simpang SKA), Provinsi Riau. Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka atas surat perintah penyidikan tertanggal 10 Januari 2025.

"Tersangkanya tadi sudah disebutkan YN, GR, TC, ES dan NR," kata Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di kantornya, Selasa 21 Januari 2025.

 

Harga perkiraan sendiri (HPS) yang diterbitkan pada proyek saat itu sebesar Rp159.384.268.000. KPK menyebut HPS tidak dibuat dengan perhitungan detail dan tanpa didukung data ukur dan tidak disertai dengan perubahan gambar desain.

Sementara, KPK mengaku melibatkan ahli konstruksi Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk menghitung sementara jumlah kerugian keuangan negara atas proyek itu. Hasilnya negara diduga rugi sekitar Rp60 miliar.

"Kami meminta ahli konstruksi dari ITB untuk menilai seperti apa. Kemudian tadi disampaikan bahwa kerugian keuangan negara sekitar Rp60 miliar, tapi nanti akan dihitung lagi," tuturnya.

Topik Menarik