Titiek Soeharto Minta Anak Buah Prabowo Ungkap Dalang Pagar Laut Tangerang
JAKARTA - Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi atau yang akrab disapa Titiek Soeharto meminta dalang pagar laut segera diungkapkan. Sebab, masyarakat perlu mengetahui siapa dalang di balik proyek pagar laut Tangerang yang tengah menjadi perhatian publik.
1. KKP Harus Segera Mengungkapkan Dalangnya
Titiek pun meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mengungkapkan informasi terkait dalang pembangunan pagar laut tersebut agar publik mengetahui siapa yang terlibat dalam proyek itu.
"Kami minta supaya KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) mengungkapkan ini kepada masyarakat, karena masyarakat menunggu ini siapa (dalang pembangunan pagar laut Tangerang," katanya, dikutip dari Antara, Jumat (24/1/2025).
2. DPR Minta Ada yang Tanggungjawab
Komisi IV terus mendorong agar KKP melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait siapa yang memiliki dan bertanggung jawab atas pembangunan pagar tersebut.
Penyelidikan yang transparan diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat terkait proyek pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) yang tidak mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan tersebut.
"Kami menuntut agar KKP terus melakukan penyelidikan agar diketahui siapa pemilik dan yang melakukan pembuatan pagar ini di lautan yang sebetulnya tidak boleh dipagar, dikapling oleh siapa pun," tegasnya.
3. Target Penyelesaian Menteri KKP
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menargetkan penyelesaian persoalan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang ada di perairan Tangerang, Banten, bisa terselesaikan dalam satu minggu ke depan.
"Kalau bisa seminggu ke depan bisa selesai (penyelesaian masalah pagar laut Tangerang). Kami akan segera selesaikan, pokoknya secepatnya, betul-betul secepatnya," kata Trenggono.
4. Investigasi
Trenggono mengungkapkan bahwa data hasil investigasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan dijadikan modal percepatan pengungkapan pemilik pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten.
Menurutnya, dari hasil investigasi yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN terkait adanya penerbitan ratusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut ini telah membantu menemukan titik terang terhadap dalang atau penanggungjawab pelanggar kelautan tersebut.
Dia menyatakan telah terdapat beberapa perusahaan yang diduga terafiliasi sebagai pemilik dari SHGB/SHM pada garis pagar laut di sepanjang perairan Kabupaten Tangerang tersebut.
"Jadi kita akan cek izinnya. Tetapi siapa pun orangnya harus meminta izin terkait kegunaan atau penggunaan wilayah laut, setelah dapat itu proses selanjutnya pergi ke KLHK, dan seterusnya," katanya.
Dia juga menegaskan selama ini pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman penyelidikan dengan cara profesional dan transparan.