Catat, Ganjil Genap saat Peringatan Isra Mir’aj dan Perayaan Imlek 27-29 Januari Tak Berlaku!
JAKARTA - Kebijakan ganjil-genap mulai tanggal 27-29 Januari 2025 di Jakarta ditiadakan. Hal itu bertepatan dengan adanya peringatan Isra Mir’aj dan perayaan Imlek.
Hal itu disampaikan oleh akun resmi TMC Polda Metro Jaya yang dilihat pada Jumat (24/1/2025).
“Sehubungan dengan peringatan Isra Mikraj dan perayaan tahun baru Imlek, ketentuan ganjil genap pada 27-29 Januari 2025 di wilayah DKI Jakarta ditiadakan,” tulis TMC Polda Metro Jaya.
TMC Polda Metro menjelaskan, hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, yakni ganjil genap tidak diberlakukan selama hari libur nasional.
"Hal ini sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 bahwa sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional," imbuhnya.
TMC Polda Metro Jaya juga mengimbau, agar seluruh pengendara untuk tetap berhati-hati selama berkendara. Selain itu, pengendara turut diimbau untuk terus mematuhi aturan dalam berkendara.