UU Kejaksaan Jadi Sorotan Sejumlah Pakar Hukum

UU Kejaksaan Jadi Sorotan Sejumlah Pakar Hukum

Nasional | okezone | Kamis, 23 Januari 2025 - 12:37
share

JAKARTA – Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan terus jadi sorotan hingga menuai kritik tajam, khususnya terkait ketentuan dalam Pasal 8 Ayat 5 yang menyebutkan proses hukum terhadap jaksa harus melalui izin Jaksa Agung

Hal tersebut disampaikan dalam diskusi publik bertajuk UU Kejaksaan antara Kewenangan dan Keadilan Masyarakat di Kawasan Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2025).

Mantan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, mengungkapkan imunitas jaksa yang diatur dalam UU tersebut semakin menguatkan kesan bahwa kejaksaan sulit terbebas dari pengaruh politik. 

“Kita agak sulit berharap kejaksaan itu lepas dari pengaruh politik, sepanjang kejaksaan itu tidak dibangun sebagai lembaga independen,” ujarnya seperti dikutip.

Selain itu, dirinya juga menyoroti proses pembentukan undang-undang yang dinilai sarat kepentingan politik. Karena, bagaimana bisa berharap jaksa independen, lantaran prosesnya melalui jalur politik. Karena itu, ketentuan dalam UU Kejaksaan yang mengistimewakan jaksa dalam proses hukum, disebutnya mencederai prinsip keadilan. 

“Hal ini tentu secara prinsip menimbulkan ketidakadilan, karena ada pihak-pihak yang diistimewakan, termasuk jaksa yang apabila diproses hukum harus mendapatkan izin dari Jaksa Agung,” ujarnya.

Senada dengan itu, akademisi dari Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar mengungkapkan proses pembentukan UU ini sejak awal sudah berada dalam kondisi yang tidak ideal. 

“Ketika UU dibentuk 2021, kita tahu ada kondisi yang tidak ideal, karena adanya kewenangan yang terlalu banyak ingin ditarik,” tandas Zainal.

 

Sementara, Ahli hukum pidana Abdul Fickar Hadjar juga menyatakan kekhawatirannya terhadap pengawasan kejaksaan yang dinilai lemah. “Kami berharap memang harus ada lembaga yang mengawasi kejaksaan,” katanya.

Selaku mantan Komisioner KPK, Saut Situmorang turut mengkritik UU Kejaksaan ini karena dianggap kurang transparan.

“UU ini tidak memenuhi unsur transparansi dan fairness,” ucapnya.

Topik Menarik