2 Pelaku Penyimpangan Seksual Ditangkap, Sodomi Korbannya Belasan Kali

2 Pelaku Penyimpangan Seksual Ditangkap, Sodomi Korbannya Belasan Kali

Terkini | okezone | Kamis, 23 Januari 2025 - 10:30
share

PRINGSEWU - Dua pria pelaku sodomi atau kejahatan seksual sesama jenis diamankan polisi. Keduanya menyetubuhi korban anak di bawah umur masih berstatus pelajar SMP. 

Kedua pelaku berinisial AY (38) dan seorang anak di bawah umur AAP (16) ditangkap polisi di kediaman masing-masing terletak di Kecamatan Pagelaran, Pringsewu.

"Benar, kedua pelaku ditangkap petugas pekan kemarin, saat ini telah dilakukan penahanan di Mapolres," ujar Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Irfan Romadhon, Rabu (22/1/2025). 

Irfan menuturkan, dalam tindak asusila sesama jenis ini, pelaku AY dan AAP telah mencabuli korban AB (14) yang masih berstatus pelajar SMP.

Menurut Irfan, berdasarkan pemeriksaan, hubungan menyimpang tersebut telah berlangsung selama dua bulan, sejak November hingga Desember 2024.

Hasil pemeriksaan, AAP mengaku sudah 10 kali menyodomi korban dengan dalih saling suka karena terikat hubungan asmara pacaran.

Selain menyodomi korban, AAP juga mengambil keuntungan materil dengan menawarkan korban kepada pelaku AY. "Dari transaksi asusila tersebut, AAP mendapatkan keuntungan Rp50 ribu per transaksi," ungkap Irfan. 

Irfan melanjutkan, pelaku AY juga mengaku sudah dua kali menyodomi korban, dalam setiap aksinya pelaku juga memberikan iming-iming uang Rp100-200 ribu kepada korban. Tindakan asusila semacam itu diakui AY sudah dilakukan terhadap 7 pria lainnya.

 

Irfan mengungkapkan, terungkapnya kasus tersebut setelah kakak korban membaca percakapan antara korban dengan pelaku AAP melalui aplikasi WhatsApp (WA) di ponsel korban. Setelah didesak pihak keluarga, korban akhirnya mengakui tindak asusila telah dialaminya. "Orangtua korban yang tidak terima kemudian melaporkan kepada polisi, penyidik masih terus mendalami dan berupaya mengungkap pelaku maupun korban lainnya," tutur dia. 

Irfan menegaskan, pelaku AY dan AAP akan dijerat dengan Pasal 76E Jo. Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. 

"Salah satu pelaku masuk di bawah umur, maka proses peradilannya tetap mengacu pada UU No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak," pungkas Kasat Reskrim.

Topik Menarik