Soal Pagar Laut, Mahfud MD: Tidak Boleh Ada HGB untuk Air

Soal Pagar Laut, Mahfud MD: Tidak Boleh Ada HGB untuk Air

Nasional | okezone | Rabu, 22 Januari 2025 - 05:24
share

JAKARTA - Eks Menkopolhukam, Mahfud MD menegaskan, Hak Guna Bangunan (HGB) tidak bisa diterbitkan untuk wilayah laut. Menurutnya, HGB hanya bisa diterbitkan untuk tanah. 

"Bayangkan anda, ada HGB itu dikeluarkan yang ternyata itu laut bukan tanah. Kan tidak boleh ada HGB untuk air, air itu tidak boleh dibagi-bagi dalam bentuk HGB," kata Mahfud dalam video berjudul 'Jangan Biarkan Hukum Diinjak-injak Bandit' yang diunggah akun YouTube Mahfud MD Official dikutip Rabu (22/1/2025). 

Mahfud menjelaskan, dalam hukum terdapat hak guna air (HGA). Namun peruntukannya bukan untuk air laut. 

"Cuma bukan untuk laut, air-air di daratan untuk pengelolaan minuman untuk membuat air mineral itu ada, bahkan ada putusan MK untuk HGA, tapi hak guna laut itu tidak ada, hak guna air laut itu tidak ada," tegasnya. 

Oleh sebab itu, Mahfud meyakini ada pelanggaran hukum terkait adanya pagar bambu yang dewas ini menjadi perhatian masyarakat Indonesia. Terlebih, dalam HGB tersebut sudah terdapat proyeksi kavling-kavling. 

"Ini jelas pelanggaran hukum, pasti ada orang dalam ini yang main-main, atau agak lebih keras dari main-main pasti melakukan kolusi, ga mungkin lah bisa keluar HGB sebanyak itu," ujarnya. 

 

"Titik koordinatnya sudah diukur, itu bukan main-main pasti itu pekerjaan oknum aparat atau birokrasi yang mengurus ini," sambungnya. 

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepala BPN) Nusron Wahid membenarkan bahwa pagar laut di Tangerang Banten mengantongi sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Hal ini diungkapkan Nusron Wahid dalam pidatonya pada acara Pelantikan Pejabat Eselon I Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Senin (20/1/2025).

"Poin kedua yang ingin kami sampaikan, kami membenarkan ada sertifikat di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak sosmed tersebut," kata Nusron Wahid.

Nusron merinci, jumlah HGB yang ada di kawasan pagar laut sebanyak 263 bidang atas nama beberapa perusahaan. Sebanyak 234 SHGB atas nama PT. Intan Agung Makmur, PT Cahya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Selain itu ada juga SHGB yang dimiliki perseorangan sebanyak 9 bidang, dan Sertipikat Hak Milik sebanyak 17 bidang.

"Jadi berita-berita yang muncul di media maupun di sosmed tentang adanya sertifikat tersebut setelah kami cek benar adanya, lokasinya pun benar adanya," tambahnya.

Topik Menarik