Korupsi PEN, Bupati Situbondo Karna Suswandi Diduga Terima Suap Rp5,5 Miliar

Korupsi PEN, Bupati Situbondo Karna Suswandi Diduga Terima Suap Rp5,5 Miliar

Nasional | okezone | Selasa, 21 Januari 2025 - 19:02
share

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Situbondo, Karna Suswandi (KS) dan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUBB Kabupaten Situbondo, Eko Prionggo Jati (EPJ) atas dugaan kasus korupsi.

KPK menilai keduanya terlibat dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakili terkait dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) dan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024.

Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, konstruksi kasus ini dimulai pada 2021 di mana Pemerintah Kabupaten Situbondo menandatangani perjanjian pinjaman daerah terkait program PEN yang akan digunakan untuk pekerjaan konstruksi di Dinas Pekerjaan Umum dna Perumahan Permukiman (PUPP) tahun 2022.

"Namun akhirnya pada tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Situbondo batal menggunakan dana PEN dan kemudian menggunakan dana alokasi khusus (DAK)," kata Asep kepada wartawan, Selasa (21/1/2025).

Selanjutnya Karna Suswando dan Eko diduga melakukan pengaturan pemenang paket pekerjaan dalam pengadaan barang dan jasa paket pekerjaan di Dinas PUPP pada tahun anggaran 2021-2024. Dalam pengaturan pemenang itu, Karna diduga meminta uang investasi atau ijon sebesar 10.

"Tersangka Karna Suswandi meminta uang investasi atau ijo kepada calon rekanan-rekanan dengan nilai sebesar 10 persen dari nilai pekerjaan yang dijanjikan," jelas Asep.

 

Atas perintah Karna, Eko lantas memerintahkan kepada jajaran pegawai di Dinas PUPP untuk melakukan pengaturan barang dan jasa di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo. Alhasil, rekanan-rekanan yang ditunjuk sebelumnya oleh Karna Suswandi pun menjadi pemenang tender dalam pengadaan barang dan jasa.

"Setelah rekanan mendapatkan dana pencairan pekerjaan, Eko melalui bawahannya di Dinas PUPP meminta uang fee sebesar 7,5 persen dari nilai pekerjaan yang didapatkan rekanan tersebut," tuturnya.

Atas pengaturan itu, Karna diduga menerima uang investasi atau ijon melalui orang kepercayaannya hingga Rp5.575.000.000 (lima miliar lima ratus tujuh puluh lima juta rupiah). Sedangkan, tersangka Eko menerima uang fee secara langsung dan melalui bawahannya Rp811.362.200 (delapan ratus sebelas juta tiga ratus enam puluh dua ribu dua ratus rupiah).

Keduanya diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 

Topik Menarik