Pagar Laut di Tangerang Punya Sertifikat HGB, AHY: Sedang Diinvestigasi
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko Infra), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ikut merespons pagar laut di Tangerang, Banten yang mempunyai sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Sebelumnya, beredar nama pemilik sertifikat HGB tersebut adalah Sugianto Kusuma alias Aguan. Pasalnya, salah satu perusahaan miliknya memegang sertifikat atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, anak usaha PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI).
Diketahui, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid pun telah meminta maaf atas kegaduhan di tengah masyarakat terkait pagar laut yang sudah memiliki HGB.
“Saya sudah mendapatkan penjelasan dari kementerian ATR BPN dan saya rasa teman-teman juga sudah mendengarkan penjelasan langsung dari Menteri ATR BPN Pak Nusron Wahid. Ini sedang diinvestigasi, dan tentunya kita ingin mengetahui seperti apa duduk permasalahannya, kronologinya seperti apa,” ujar AHY di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
AHY mengatakan bahwa HGB yang beredar tertulis tahun 2023. “Yang kita dapatkan data awal ini sejak tahun 2023. Ya tentunya semua yang sudah disahkan ketika itu, itu kan sudah berlaku sebelumnya begitu,” ujarnya.
Dirinya menegaskan, HGB maupun SHM tidak sesuai dengan ketentuan, tidak sesuai atau cacat, baik prosedur hingga material apalagi statusnya cacat hukum maka akan segera dievaluasi bahkan dicabut.
“Memang ada ketentuan sebelum lima tahun, kalau memang ternyata ada yang tidak sesuai, baik itu ada yang tidak sesuai atau cacat, baik prosedur maupun material, apalagi kalau ada cacat hukumnya, itu maka harus segera dievaluasi, bahkan dicabut apakah itu SHM atau HGB, dan kita akan lihat secara utuh. Ya karena ini juga terkait dengan masyarakat dan hukum di negara kita,” tuturnya.