KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Sidang perdana praperadilan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Selasa (21/1/2025).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika memastikan biro hukum KPK telah menyiapkan bahan-bahan untuk melawan dalil yang diajukan Hasto.
“Biro Hukum KPK sedang menyiapkan semua bahan yang diperlukan untuk menghadapi gugatan praperadilan Tersangka HK,” ucap Tessa kepada wartawan saat dikonfirmasi, Selasa (21/1/2025).
Agenda sidang dijadwalkan bakal digelar pada pukul 11.00 WIB. Djuyamto ditunjuk sebagai hakim tunggal yang akan memeriksa perkara tersebut.
Hasto ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI, Harun Masiku. Hasto baru ditetapkan tersangka pada 24 Desember 2024 silam.
KPK menilai Hasto memiliki peran dalam kasus suap tersebut. Selain perkara suap, KPK juga menilai Hasto melakukan perintangan penyidikan.