Polri Tangkap 2 Pengelola Situs Judi Online, Sita Aset Rp47 Miliar
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap dua pengelola situs judi online (judol) H5GF***. Selain itu, menyita aset sebanyak Rp47 miliar.
"Pada praktik perjudian online dengan website H5GF***, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka dengan inisial MIA dan inisial AL," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji, Selasa (21/1/2025).
Himawan menjelaskan, tersangka AL berperan sebagai direktur dari perusahaan PT GMM Giat Pelangkah Maju, yang digunakan untuk memfasilitasi pembayaran judi daring.
"AL telah ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya terkait kasus perjudian online dengan website Sule ** sejak tanggal 13 November 2024. Jadi H5 GF*** juga terafiliasi dengan website Sule **," katanya.
Sementara tersangka MIA merupakan direktur dari PT TDL Teknologi 88, yang juga digunakan sebagai merchant untuk website perjudian online H5 GF***, dan digunakan sebagai metode deposit untuk bermain judol.
"Tersangka MIA, tersangka kedua, telah ditahan di Rutan Baeskrim Polri sejak tanggal 17 Desember 2024 dan dari tersangka MIA juga diamankan satu unit handphone sebagai barang bukti," katanya.
"Total yang telah dibekukan dan disita dari website judi online H5 GF*** sejumlah Rp47.45.492.998," sambungnya.