Apa Saja Kriteria Penerima Bansos PKH 2025?
JAKARTA - Apa saja kriteria penerima bansos PKH 2025? Pada tahun 2025 pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (Bansos) program keluarga harapan (PKH). Bantuan ini nantinya akan menyasar pada keluarga yang kurang mampu dan sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bantuan PKH nantinya akan diberikan secara tunai. Adapun tujuan diselenggarakannya PKH adalah untuk membantu keluarga miskin dalam pengeluaran, memutus rantai kemiskinan, membantu secara kesehatan, pendidikan guna meningkatkan sumber daya manusia.
Namun untuk terdaftar sebagai penerima atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM), masyarakat harus memenuhi sejumlah kriteria yang sudah ditetapkan.
Simak kriteria penerima bansos PKH 2025.
1. Komponen Kesehatan
- Ibu hamil maksimal dua kali kehamilan.
- Anak usia dini (0-6 tahun) yang belum bersekolah (maksimal dua anak dalam satu keluarga).
2. Komponen Pendidikan
- Anak dengan usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun. Maksimal tiga anak dalam satu keluarga, adapun rinciannya yaitu siswa SD/MI sederajat, siswa SMP/MTs sederajat, SMA/MA sederajat.
3. Komponen Kesejahteraan
- Usia Lanjut: Seseorang yang berusia 60 tahun ke atas, berada dalam keluarga atau tercatat seorang diri dalam satu KK dan maksimal empat orang penerima dalam satu keluarga.
Kriteria penerima bansos PKH tersebut merupakan keputusan mutlak pemerintah, supaya penyaluran bansos PKH dapat tersalurkan dengan tepat sasaran dan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh keluarga yang menerima manfaat tersebut. Selain memenuhi kriteria penerima bansos, masyarakat juga diharapkan untuk memenuhi syarat bansos PKH secara umum dan tetap memantau informasi resmi dari Kementerian Sosial untuk memastikan jadwal pencairan.