Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Judol yang Alirkan Dana ke Hotel Aruss Semarang
JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, pihaknya telah menetapkan empat tersangka kasus judi online (judol) pada website Agen138.
Diketahui, Agen138 merupakan satu dari tiga website judol yang dananya mengalir untuk pembangunan Hotel Aruss Semarang, dan telah disita sebagai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kasus yang berhasil kita lakukan penangkapan adalah dengan website Agen 138, yang ini beberapa waktu yang lalu berkaitan dengan penyitaan Hotel Aruss," kata Himawan saat konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025).
"Menetapkan 4 orang tersangka dengan inisial JO. Inisial JO ini adalah residivis perjudian online juga tahun 2023 yang telah divonis tujuh bulan, kemudian JG, AHL, dan KW," sambungnya.
Himawan mengatakan, tiga tersangka yakni JO, JG, dan AHL ditangkap di Lampung pada tanggal 7 Januari 2025, dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak tanggal 8 Januari 2025.
"Ketiga tersangka berperan sebagai operator deposit, withdrawal, dan operator customer service website Agen138," katanya.
Dari hasil pengembangan, kata Himawan, pihaknya menangkap tersangka KW di Jakarta pada 14 Januari 2025. Adapun KW berperan sebagai manager customer service dari website Agen138.
"Tersangka mengawasi para pegawai customer service yang bekerja secara daring," katanya.
Himawan mengungkap, dalam kasus ini, Direktorat Siber Bareskrim Polri juga melakukan pembekuan dan penyitaan sejumlah uang Rp 4.061.970.779 (Rp4 miliar).
"Sehingga total uang tunai yang disita dari para tersangka website judi online Agen138 (ditambah pembekuan sang) sebesar Rp5.184.058.779 (Rp5 miliar)," katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tidak Pidana Transpor Dana.
"Dan atau Pasal 3, Pasal 4 , Pasal 5 Juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tidak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 303 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling maksimal selama 20 tahun penjara," pungkasnya.