Hukum Promosi Iklan Judi Online
JAKARTA - Judi online telah menjadi salah satu masalah sosial yang kian marak dalam era digital. Meskipun dampak negatifnya nyata, promosi iklan judi online justru semakin gencar di berbagai platform media. Hal ini memicu perdebatan mengenai status hukum promosi tersebut dalam pandangan Islam.
Menurut ajaran Islam, segala bentuk aktivitas yang mengarah pada perbuatan judi (maisir) dilarang secara tegas. Larangan ini tidak hanya berlaku pada pelaku judi, tetapi juga mencakup mereka yang mendukung, mempromosikan, atau mengambil keuntungan dari aktivitas tersebut. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman:
??? ???????? ????????? ??????? ???????? ????????? ????????????? ?????????????? ?????????????? ?????? ???? ?????? ???????????? ?????????????? ??????????? ???????????
Artinya : "Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, berkorban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah agar kamu beruntung." (QS. Al-Ma’idah: 90)
Ayat ini menjelaskan bahwa judi merupakan perbuatan yang keji dan termasuk dalam kategori dosa besar. Oleh karena itu, mempromosikan judi online, baik melalui iklan maupun media lain, sama artinya dengan mendukung perbuatan yang telah jelas dilarang.
Hukum Promosi dalam Pandangan Fiqih
Dalam perspektif fiqih, mempromosikan sesuatu yang haram termasuk tindakan yang dilarang. Hal ini sesuai dengan kaidah fikih yang berbunyi:
??? ?????? ????? ?????????? ?????? ???????
Artinya : "Segala sesuatu yang mengantarkan kepada keharaman, maka hukumnya juga haram."
Mengiklankan judi online berarti membantu menyebarluaskan perbuatan yang dilarang, sehingga promosi tersebut juga termasuk perbuatan haram. Imam Al-Ghazali dalam Ihya' Ulumuddin menegaskan bahwa bekerja sama dalam dosa atau mendukung perbuatan maksiat adalah tindakan yang dilarang keras.
Selain itu, promosi iklan judi online sering kali bertujuan menarik masyarakat agar terlibat dalam perjudian, yang dapat merusak moral individu dan sosial. Dari perspektif hukum positif di Indonesia, aktivitas ini juga melanggar aturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Nasihat untuk Masyarakat
Masyarakat, khususnya kaum Muslim, diimbau untuk lebih selektif dalam menerima tawaran pekerjaan atau kerja sama yang melibatkan promosi judi online. Umat Islam harus berpegang teguh pada ajaran agama dan menjauhi segala bentuk aktivitas yang bertentangan dengan syariat.
Sebagai umat beriman, kita juga memiliki tanggung jawab untuk mengingatkan orang lain agar tidak terjebak dalam jerat promosi judi online. Rasulullah SAW bersabda:
???? ????? ????? ?????? ?????? ?????? ?????? ?????????
Artinya: "Barang siapa menunjukkan kepada kebaikan, maka dia akan mendapatkan pahala seperti orang yang melakukannya." (HR. Muslim).
Dengan menjauhi promosi iklan judi online, kita tidak hanya melindungi diri dari dosa, tetapi juga menjaga masyarakat dari dampak buruk yang ditimbulkan.
Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin selalu mengedepankan prinsip kebermanfaatan dan menjauhkan umat dari keburukan. Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk senantiasa waspada dan kritis terhadap segala bentuk promosi yang bertentangan dengan nilai-nilai agama dan moral.