2 Pemain Timnas Indonesia yang Layak Gantikan Justin Hubner Jelang Lawan Australia, Nomor 1 Calvin Verdonk
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) mengimplementasikan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) dan digitalisasi dalam pengelolaan pendapatan daerah guna peningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Optimalisasi penggunaan aplikasi ETPD salah satu strategi mencapai inklusi keuangan dengan tersedianya akses pada berbagai layanan jasa keuangan.
"Dengan terlaksananya ETPD masyarakat sebagai wajib pajak dan wajib retribusi dapat melakukan pembayaran dengan lebih cepat, mudah, murah, aman, dan andal,” ujar Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Hendriwan, dalam keterangannya, dikutip Senin (20/1/2025).
Hendriwan menyampaikan hal tersebut dalam acara Rapat Pleno Sekretariat Satuan Tugas (Satgas) Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) Tahun 2025 di Jakarta, Jumat 17 Januari 2025.
Hendriwan mengungkapkan, perkembangan implementasi ETPD, bahwa pada tingkat partisipasi Pemda (kepemilikan akun, partisipasi, dan penginputan data) mencapai 100. Selain itu, tercatat 34 pemda yang mengalami penurunan elektronifikasi pendapatan dan belanja daerah.
"Meskipun demikian terdapat 15 pemda yang naik dari kategori maju menjadi digital, dengan akumulasi sebesar 90,7 dari 546 Pemda sudah dapat digolongkan ke dalam tahap digital melampaui target sebesar 85,” katanya.
Kemendagri, kata Hendriwan, konsisten dan berkomitmen dalam mengoptimalkan pelaksanaan ETPD. Upaya yang dilakukan dengan mengintegrasikan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dengan sistem pembayaran pada bank Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). "Upaya lainnya dengan mendorong integrasi sistem pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah pada Pemda dengan sistem pembayaran pada bank RKUD," ujarnya.
Rapat pleno turut dihadiri Asisten Deputi Politik, Hukum, dan Pemerintahan Dalam Negeri Kementerian Sekretariat Negara, Asisten Deputi Bidang Perekonomian Daerah dan Sektor Riil Kemenko Bidang Perekonomian, Asisten Deputi Bidang Digital Kemenko Bidang Perekonomian. Kemudian, Deputi Direktur Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Deputi Direktur Sistem Pembayaran Bank Indonesia.
Hadir juga Plh. Sesditjen Keuangan Daerah Kemendagri, Direktur Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Ditjen Keuda Kemendagri, Plh. Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri, Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda Ditjen Keuda Kemendagri. Selain itu, ada Perwakilan Bappenas, Perwakilan Kemenkeu, Perwakilan Direktorat BUMD, BLUD, BMD Ditjen Bina Keuda Kemendagri.