Begini Cara Mamah Muda Ini Tawarkan Arisan Bodong pada Puluhan Korbannya
JAKARTA - Ditressiber Polda Metro Jaya menangkap ibu rumah tangga, SFM (21) lantaran menjadi pengelola Group WhatsApp arisan bodong dengan skema ponzi. Modusnya, pelaku menawarkan pada korbannya untuk berinvestasi agar mendapatkan untung yang tinggi.
"Jadi, cara tersangka SFM menyampaikan promosi melalui WhatsApp grupnya itu, dia memposting skema promosi investasi dengan istilah dana pinjaman melalui sistem slot. (Contoh) Kalau investasi Rp1 juta dalam waktu 10 hari jadi Rp1,4 juta, investasi Rp2 juta dalam waktu 10 hari jadi Rp2,8 juta, Rp3 juta jadi Rp4,2 juta, Rp4 juta jadi Rp5,6 juta, Rp5 juta menjadi Rp7 juta, waktunya pun ada yang 10 hari, 15 hari, 20 hari," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam pada wartawan, Sabtu (18/1/2025).
Menurutnya, mamah muda tersebut mengawali perbuatannya dengan membuat WhatsApp Group, lalu bertindak sebagai pengelola grup tersebut, yang mana aksinya itu telah dilakukannya sejak bulan September 2024 lalu. Dia menawarkan produk investasi melalui WhatsApp, lantas menjanjikan keuntungan yang tinggi dalam jangka waktu tertentu pada para investor dan peminjam dana atau calon korbannya itu.
"Mohon masyarakat berhati-hati, ini sangat tidak realistis, bunganya begitu tinggi, keuntungannya yang dijanjikan begitu tinggi. (Kalau mau investasi) Harus ketemu dengan orang yang mau ngajak bisnis dan melihat langsung bisnisnya nyata atau tidak, profil yang ngajak bisnis dan lain sebagainya," tuturnya.
Dia menerangkan, group WhatsApp bernama Guarisanbybiu itu memiliki 425 member, yang mana saat ini telah tercatat ada sebanyak 85 korban dari arisan bodong tersebut. Dari hasil pendalaman pula, pengumpulan dana investasi yang dilakukan pelaku itu tak berizin alias ilegal, khususnya tak ada izin dari Bappebti dan OJK.
"Adanya promosi tersebut dari WhatsApp membuat beberapa orang yang akhirnya menjadi korban tertarik, bertanya dan ikut berinvestasi. Korban awal yang ikut investasi awal dapat keuntungan, skema ponzi seperti itu, dapat keuntungannya bukan dari bisnis yang dijalankan tetapi dari uang member berikutnya, itu diputer lagi," jelasnya.
"Sehingga, member terakhir tidak akan pernah dapat keuntungan karena keuntungan yang didapatkan itu berasal dari korban selanjutnya," papar Ade lagi.
Dia menambahkan, uang keuntungan yang didapatkan pelaku dari hasil arisan bodongnya itu dipakai pelaku untuk keperluan pribadi. Mulai dari membeli handphone, mobil, hingga perlengkapan rumah tangga, yang mana semua bukti itu telah disita oleh polisi.
"Dari setiap investor, rata-rata keuntungan yang didapatkan Rp50 ribu sampai Rp2 juta. Tersangka memberikan keuntungan pada member yang sudah jatuh tempo dari uang member yang baru mengajukan investasi, itu yang dinamakan skema ponzi, hati-hati, lalu tersangka menggunakan dana investor yang masuk untuk keperluan pribadi," pungkasnya.