Hukum Bercanda dalam Pengajian Umum
JAKARTA - Pengajian umum merupakan momen penting bagi umat Islam untuk memperdalam ilmu agama dan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Namun, terkadang suasana dalam pengajian diwarnai dengan humor atau candaan yang disampaikan oleh pembicara atau bahkan jamaah. Hal ini menimbulkan pertanyaan, bagaimana sebenarnya hukum bercanda dalam pengajian umum menurut syariat Islam?
1. Candaan dalam Islam
Islam tidak melarang seseorang untuk bercanda, asalkan tetap berada dalam batas-batas yang sesuai dengan syariat. Rasulullah SAW sendiri pernah bercanda dengan para sahabat. Namun, candaan beliau selalu mengandung kebenaran dan tidak melukai perasaan orang lain. Melansir laman IZI, Sabtu (18/1/2025), dalam hadis, Rasulullah SAW bersabda :
“Aku juga bercanda, tetapi aku tidak mengatakan kecuali yang benar.”(HR. Ath-Thabrani)
Dari hadis ini, dapat dipahami bahwa bercanda diperbolehkan selama tidak mengandung kebohongan, hinaan, atau sesuatu yang bertentangan dengan ajaran Islam.
2. Bercanda dalam Konteks Pengajian
Dalam pengajian, tujuan utama adalah menyampaikan ilmu dan memberikan pemahaman agama kepada jamaah. Oleh karena itu, bercanda harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Jika candaan tersebut dapat mendukung penyampaian materi, menghilangkan kejenuhan, dan menciptakan suasana yang lebih akrab, maka hal itu diperbolehkan.
Namun, jika candaan justru membuat suasana menjadi tidak khusyuk, menyinggung orang lain, atau melanggar adab, maka hal itu tidak dibenarkan.
3. Dalil tentang Menjaga Keseriusan dalam Majelis Ilmu
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:
وَاِذَا سَمِعُوا اللَّغْوَ اَعْرَضُوْا عَنْهُ وَقَالُوْا لَنَآ اَعْمَالُنَا وَلَكُمْ اَعْمَالُكُمْۖ سَلٰمٌ عَلَيْكُمْۖ لَا نَبْتَغِى الْجٰهِلِيْنَ
“Apabila mendengar perkataan yang buruk, mereka berpaling darinya dan berkata, “Bagi kami amal-amal kami dan bagimu amal-amalmu, salāmun ‘alaikum (semoga keselamatan tercurah kepadamu), kami tidak ingin (bergaul dengan) orang-orang bodoh,”(Q.S Al-Qashash: 55)