Tega! Dua Siswi SMP Disekap hingga Dijual ke Pria Hidung Belang
KARO - Polisi mengungkap kasus penyekapan dan penjualan dua orang siswi SMP asal Kota Pematang Siantar, kepada pria hidung belang di Kota Wisata Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatra Utara. Dari pengungkapan itu, sebanyak 4 orang pelaku berhasil ditangkap.
Kapolres Karo, AKBP Eko Yulianto mengatakan, keempat pelaku adalah RS (19), AS (12) dan CG (42) serta seorang perempuan berinisial NSS (26). Mereka ditangkap di Kabupaten Karo pada 9 dan 10 Januari 2025 lalu.
Menurut Eko, pengungkapan itu berhasil dilakukan setelah Polisi menindaklanjuti laporan dari orangtua salah seorang korban. Orangtua korban melapor setelah anak mereka yang menghilang selama hampir 2 pekan, pulang ke rumah dengan kondisi terdapat memar di sejumlah bagian tubuhnya.
"Dari pengakuan korban, diketahui bahwa mereka disekap kemudian dipukuli setelah tertangkap saat hendak berupaya melarikan diri. Mereka juga dijual kepada pria hidung belang oleh para pelaku," kata AKBP Eko, Jumat (17/1/2025).
Fans Timnas Indonesia Jangan Sedih, Kekalahan dari Vietnam Justru Perlihatkan Banyak Sisi Positif
Kedua siswi SMP itu terjerumus pada kasus itu setelah keduanya meminta untuk dicarikan pekerjaan kepada salah seorang temannya, yang patut diduga menjadi bagian dari jaringan perdagangan manusia yang dilakoni NSS dan rekannya.
Kedua korban kemudian dibawa oleh temannya itu untuk menemui tersangka NSS, hingga mereka akhirnya dibawa ke Berastagi dan Kabanjahe, Karo. Beberapa hari kemudian, kedua korban dijual oleh pelaku NSS ke sejumlah pria hidung belang, termasuk kepada tersangka CG. Usai dijual, kedua korban disekap di kontrakan NSS di Kabanjahe dengan penjagaan oleh pelaku RS dan AS.
"Sempat beberapa kali dijual. Tersangka NSS memaksa korban melayani pelanggan untuk hubungan seksual. Setiap pelanggan membayar Rp 500 ribu. Kedua korban mendapatkan Rp 300 ribu dari setiap pria hidung belang yang mereka layani. Sementara sisanya untuk tersangka NSS," jelas Eko.
Eko menyatakan, saat ini pihaknya telah menahan keempat pelaku. Polisi juga masih melakukan pengembangan penyelidikan terhadap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan perdagangan manusia tersebut.
"Kita juga sedang melakukan pendampingan psikologis untuk pemulihan trauma terhadap kedua korban," jelasnya.
Evaluasi dan Harapan Febriana Dwipuji/Amallia Cahaya Usai Mentas di BWF World Tour Finals 2024
Atas perbuatannya, para pelaku Pasal 83 Jo Pasal 88 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.