Inul Klarifikasi Soal Denda Pajak Rp450 Juta: Itu Sudah Berlalu
JAKARTA - Pedangdut Inul Daratista buka suara terkait kabar yang mengatakan bahwa dirinya dikenai denda pajak sebesar Rp450 juta meski akun YouTube miliknya tidak aktif.
Lewat Instagram, pelantun Buaya Buntung itu mengaku, semua bermula ketika dia jadi bintang tamu sebuah talkshow di televisi dan bercerita tentang kasus lama di mana dia bersuara soal kenaikan pajak usaha.
“Bagi saya, itu sudah berlalu meskipun pajak tidak berubah dan naik. Kasus tagihan YouTube juga pernah dibahas dan semua sudah clear. Itu berita 3 tahun lalu dan rasanya tak perlu dinaikkan lagi,” katanya dalam unggahan itu, pada 15 Januari 2025.
Inul Daratista menambahkan, sebagai warga negara yang baik, dia berusaha menjalankan aturan pemerintah. Meski sempat begitu protes terkait kenaikan pajak usaha, namun dia tak lagi mempermasalahkan.
Inul menegaskan, hingga kini dia menyelesaikan semua kewajibannya membayar pajak. Dia juga mengingatkan para pelaku usaha untuk tidak lupa menyetorkan pajaknya pada negara.
“Persiapan bulan Maret, waktunya bayar pajak. Kita harus jujur dan terbuka. Jadilah warga negara yang baik karena uang pajak kita sedikit banyak membuat Indonesia lebih baik,” ujarnya.
Inul Daratista menambahkan, alasannya buka suara dan mengklarifikasi soal pemberitaan pajak karena merasa harus mengoreksi dan meluruskan fakta sebenarnya.
Inul Daratista menambahkan, “Tidak perlu takut karena masih banyak orang baik di sekeliling kita. Yang jelas, jangan takut bayar pajak. Aku sudah siap-siap bayar pajak, kamu bagaimana?”
Saat tampil sebagai bintang tamu Pagi-Pagi Ambyar belum lama ini, Inul bercerita pernah kena denda hingga Rp450 juta. Alasannya, karena konten YouTube miliknya dinilai petugas pajak menghasilkan banyak uang.
“Katanya, channel YouTube aku penghasilannya gede. Jadi aku harus bayar. Jadi kena denda sampai Rp450 juta. Lah wong YouTubeku enggak aktif, itu ngitungnya dari mana?” ujar sang pedangdut.*