Apakah Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Sudah Pasti Bebas UKT?

Apakah Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Sudah Pasti Bebas UKT?

Terkini | okezone | Rabu, 15 Januari 2025 - 21:47
share

JAKARTA - Apakah mahasiswa penerima KIP kuliah sudah pasti bebas UKT? Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka adalah program yang menawarkan dukungan finansial berupa pembiayaan pendidikan penuh bagi mahasiswa, sehingga mereka dapat menempuh pendidikan tinggi tanpa terkendala masalah biaya.

Lantas, Apakah mahasiswa penerima KIP kuliah sudah pasti bebas UKT? Berikut rangkuman dari berbagai sumber oleh Okezone, Rabu (15/1/2025).

1. Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Tidak Perlu Membayar UKT

Berdasarkan Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2024 yang diterbitkan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, program KIP Kuliah meliputi pembiayaan pendidikan setiap semester, termasuk Uang Kuliah Tunggal (UKT) atau Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).

Perguruan tinggi mengajukan biaya pendidikan per semester kepada Puslapdik dengan mengacu pada rata-rata biaya kuliah mahasiswa non-penerima KIP Kuliah di setiap program studi (prodi) pada tahun akademik yang berlangsung atau tahun sebelumnya.

Dengan adanya pembiayaan yang dijamin oleh program ini, perguruan tinggi dilarang memungut biaya tambahan apa pun yang berkaitan dengan kegiatan operasional pendidikan maupun proses pembelajaran.

“Namun, biaya operasional pendidikan tidak termasuk untuk menanggung biaya jas almamater, baju praktikum, biaya pendukung pelaksanaan kuliah kerja nyata (KKN), praktik kerja lapangan (PKL), atau magang, biaya asrama, biaya kegiatan pembelajaran dan penelitian yang dilakukan secara mandiri, serta wisuda,” tertulis pada Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2024.

Ketentuan yang melarang perguruan tinggi memotong tunjangan biaya hidup mahasiswa penerima KIP Kuliah diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2022 mengenai Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Tinggi.

 

2. Tunjangan Biaya Hidup Bulanan

Selain membiayai kuliah, mahasiswa penerima juga mendapatkan tunjangan biaya hidup bulanan, yang besarannya disesuaikan dengan lima kategori wilayah berdasarkan data survei dari Badan Pusat Statistik (BPS).

1.       Klaster 1: Rp 800.000

2.       Klaster 2: Rp 950.000

3.       Klaster 3: Rp 1,1 juta

4.       Klaster 4: Rp 1,250 juta

5.       Klaster 5: Rp 1,4 juta

Tunjangan biaya hidup sepenuhnya menjadi hak mahasiswa dan akan ditransfer langsung ke rekening penerima KIP Kuliah, tanpa ada potongan apa pun dari pihak perguruan tinggi.

Topik Menarik