Polresta Samarinda Ungkap Jaringan Narkotika Lintas Provinsi, 4 Tersangka Ditangkap

Polresta Samarinda Ungkap Jaringan Narkotika Lintas Provinsi, 4 Tersangka Ditangkap

Terkini | okezone | Rabu, 15 Januari 2025 - 18:58
share

JAKARTA - Kapolresta Samarinda Kombes Hendri Umar menyatakan bahwa pihaknya mengungkap jaringan narkoba lintas provinsi Kalimantan Timur-Kalimantan Selatan. Jajarannya menangkap empat orang tersangka. 

Hendri menyebut, tersangka ditangkap di Guest House Pandan Wangi Samarinda. Jajaran Sat Resnarkoba Polresta Samarinda menyita barang bukti narkoba jenis sabu, ekstasi, hingga ketamine.

"Totalnya ada empat tersangka yang kita amankan. Kemudian untuk sabu yang kami sita totalnya sekitar 650 gram sabu," kata Hendri Umar, Rabu (15/01/2025).

Barang-barang tersebut didapat dari seseorang berinisial (R), yang kini masih ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), tinggal di Kabupaten Sungai Hulu Tengah, Kalimantan Selatan.

Setelah Y tertangkap, Anggota Sat Resnarkoba melakukan penyamaran untuk mengungkap beberapa orang lainnya yang terlibat dalam jaringan narkoba tersebut. Y disuruh menghubungi kembali seorang R, untuk memesan sabu. 

Walhasil, R menugaskan tersangka lainnya yang berinisial S dan MR, untuk mengantarkan sabu-sabu dan dilakukan penangkapan oleh Polresta Samarinda di Jalan Slamet Riyadi, tepatnya di samping Masjid Islamic Centre.

Selain itu, ada juga barang bukti lainnya yang telah disita oleh Polresta Samarinda yakni 250 butir ekstasi, juga uang tunai hasil penjualan narkoba sebesar Rp950 juta.

 

"Kami akan terus telusuri satu orang DPO tadi, yang mana dia adalah jaringan utama pengedar narkoba dari Kabupaten Barabai, Kalimantan Selatan," tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman Pasal 114 Ayat (2). 

Dengan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Topik Menarik