Viral Video Pemotor Bonceng Tiga Masuk Jalan Tol MBZ
JAKARTA - Viral di media sosial video menampilkan pemotor bonceng tiga melintas di jalan tol layang MBZ. Bahkan pengendara melaju dengan kecepatan tinggi tanpa menggunakan helm.
1. Pemotor Bonceng 3 Masuk Tol MBZ
Ini sebagaimana dilihat dari unggahan akun TikTok @dadangtrendy586, sebagaimana dilihat pada Rabu (15/1/2025). Terlihat, motor tersebut melaju di jalan Tol Jakarta-Cikampek hingga masuk ke jalan layang MBZ.
Terlihat dalam video tersebut, pemotor bonceng tiga itu sedang mengejar sebuah mobil Daihatsu Sigra berwarna abu-abu yang melaju kencang. Tapi, belum diketahui apa yang menyebabkan pemotor tersebut mengejarnya hingga masuk ke jalan tol.
Padahal, apa yang dilakukan pemotor tersebut sangat berbahaya, terlebih mereka tidak menggunakan perlengkapan berkendara. Hal ini dapat menyebabkan luka serius apabila mengalami kecelakaan.
2. Motor Tak Boleh Lewat Tol
Pemotor memasuki jalan tol juga melanggar regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1. Dalam aturan itu disebutkan, jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat, atau lebih. Bagi yang melanggar dikenakan denda, dan hukuman.
Berdasarkan UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, pasal 63 ayat 6 dijelaskan setiap orang selain pengguna jalan tol, dan petugas jalan tol dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana kurungan paling lama 14 hari, atau denda paling banyak Rp3 juta.
Sementara UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 ayat 1, menjelaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan, perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.