Geger Tokoh Agama di Pandeglang Ngaku Bisa Gandakan Uang Pakai Peti Ajaib: Rp10 Juta Jadi Rp1 Miliar, Begini Ending-nya

Geger Tokoh Agama di Pandeglang Ngaku Bisa Gandakan Uang Pakai Peti Ajaib: Rp10 Juta Jadi Rp1 Miliar, Begini Ending-nya

Berita Utama | okezone | Rabu, 15 Januari 2025 - 14:09
share

SERANG - Petualangan pria inisial US (48) yang mengaku sebagai tokoh agama dan bisa gandakan uang di Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten harus berakhir di kantor polisi. Ia diciduk pada Minggu 12 Januari 2025 karena menyimpan uang palsu.

Dalam menjalankan aksinya, US mengaku bisa menggandakan uang menggunakan peti'ajaib' yang sudah disiapkannya. Proses penggandaan dilakukan melalui ritual yang sudah direncanakan.

"Kami mengamankan pelaku US yang diduga menyimpan dan menguasai mata uang palsu," kata Direskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan saat konferensi pers, Rabu (15/1/2025).

Dian menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat. Setelah diselidiki pihaknya menemukan tumpukan uang palsu yang di simpan di dalam kotak kayu besar. 

"Modus yang bersangkutan ini mengaku sebagai ustadz yang bisa menggandakan uang rupiah asli menjadi berlipat-lipat," jelasnya.

"Duit Rp10 juta dijanjikan bisa digandakan sampai Rp1 Miliar," tambahnya.

 

Dian menerangkan, tumpukan uang palsu tersebut berjumlah 2.600 lembar atau setara dengan Rp260 juta. Selain itu, polisi juga menemukan uang asli sebanyak Rp20 juta yang dibungkus kain putih.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Dian, pelaku membeli uang palsu secara online melalui salah satu platform. "Modusnya uang palsu ini dibalut atasnya dengan uang asli, dikasih label dengan salah satu bank resmi," ujarnya.

 

Lebih jauh, Dian menjelaskan untuk modus penggandaan uang pelaku melakukan dengan cara memperlihatkan uang tersebut kepada korban melalui video call. Setelah itu pelaku meminta mahar dengan alasan untuk membuka uang di dalam peti tersebut.

"Praktek penggadaan uang palsu ini kurang lebih satu tahun. Saat ini, korban yang sudah teridentifikasi ada 4 orang, cuma belum membuat laporan polisi," katanya.

Ia menyebut para korban menyerahkan uang pada pelaku dengan jumlah bervariatif dari mulai Rp13 juta sampai Rp20 juta. "Kami meminta masyarakat yang pernah menjadi korban yang bersangkutan segera membuat laporan polisi," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, US dikenakan Pasal 26 Ayat (2) dan 36 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun atau denda Rp10 miliar. 

Topik Menarik