Perbedaan Tilang Poin dengan E-Tilang, Berikut Penjelasannya
JAKARTA - Perbedaan tilang poin dan e-tilang akan dibahas dalam artikel ini. Keduanya merupakan kebijakan untuk mengatur ketertiban berlalu lintas.
Meski sama-sama bertujuan menegakkan hukum lalu lintas, ada perbedaan di antara keduanya.
Berikut penjelasan mengenai tilang poin dengan e-tilang, sebagaimana dihimpun pada Rabu (15/1/2025):
1. Tilang Poin
Sistem yang digunakan untuk menghukum pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas dengan mengurangi jumlah poin yang mereka miliki. Sistem ini bergantung pada jumlah poin yang diberikan kepada pengendara untuk setiap pelanggaran yang dilakukan. Pengendara akan dikenakan sanksi berupa suspend atau pencabutan SIM setelah mencapai jumlah poin tertentu.
Pengendara memiliki 12 poin. Jika pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas, poin mereka akan dikurangi dalam SIM mereka. Jika pengendara memperoleh poin tertentu, misalnya 12 poin, SIM akan dicabut sementara dan mereka harus menjalani tes ulang untuk mendapatkan kembali SIM.
2. E-Tilang
Tapaktuan Gempar, Warga Temukan Tetangga Tewas Membusuk di Kamar, Tim Inafis Polisi Olah TKP
E-Tilang, juga dikenal sebagai tilang elektronik, adalah sistem yang menggunakan teknologi untuk menangani pelanggaran lalu lintas. Memanfaatkan teknologi ini, polisi dapat menilang pengendara tanpa harus berhenti atau berhenti di tempat tertentu. Untuk merekam pelanggaran, E-Tilang menggunakan kamera pengawas (CCTV) dan sensor yang dipasang di berbagai lokasi di jalan raya.
Misalnya, pelanggaran seperti melanggar lampu merah atau melanggar garis zebra cross akan langsung tercatat oleh kamera pengawas. Pengendara akan menerima surat tilang yang berisi informasi pelanggaran melalui email atau aplikasi yang terhubung dengan sistem tilang elektronik setelah pelanggaran dicatat langsung. Pelanggar juga dapat langsung membayar denda melalui aplikasi atau layanan online tanpa harus pergi ke kantor polisi.
3. Perbedaan Tilang Poin dan E-Tilang
Berikut perbedaan tilang poin dengan e-tilang, sebagaimana dihimpun pada Rabu (15/1/2025):
1. Tilang poin didasarkan pada tindakan langsung petugas polisi yang menilang pengendara. E-Tilang didasarkan pada rekaman kamera atau sensor yang menangkap pelanggaran lalu lintas tanpa keterlibatan langsung petugas.
2. Pemanfaatan tilang poin mengurangi poin SIM setelah pelanggaran tercatat. E-Tilang hanya membayar denda dan bukan poin dalam SIM.
3. Proses penanganan pelanggaran tilang poin yang tercatat dapat mempengaruhi status SIM pengendara, seperti pencabutan atau pengurangan poin. Sementara pada pelanggaran E-Tilang yang tercatat hanya membayar denda dan bukan poin dalam SIM.
Tujuan tilang poin dan e-tilang adalah sama menegakkan hukum dan membuat pengendara lebih menyadari pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas. Namun, keduanya menggunakan cara yang berbeda untuk mengawasi dan menangani pelanggaran.
Tilang poin berdampak langsung pada pengemudi melalui sistem poin, yang dapat menyebabkan pencabutan SIM. Sementara E-Tilang menggunakan teknologi canggih untuk mempercepat proses penegakan hukum.