Apakah Hapus Kontak dan Akun WhatsApp Bisa Bebas Pinjol?
JAKARTA - Apakah hapus kontak dan akun WhatsApp bisa bebas pinjol? Menghapus kontak dan akun WhatsApp sebagai upaya untuk terbebas dari pinjaman online (pinjol) mungkin tampak sebagai solusi yang praktis dan sangat cepat untuk terhindar dari penagih DC Pinjol, tetapi tidak sepenuhnya berjalan efektif dan benar.
Meskipun penghapusan akun WhatsApp dapat menghilangkan akses aplikasi tersebut terhadap data pribadi pengguna, banyak penyedia pinjol yang tetap menyimpan informasi kontak dan data pribadi lainnya, yang telah pengguna berikan saat proses pendaftaran.
Berikut Langkah - Langkah Mengamankan Kontak WA dari Pinjol
1. Menghapus Data pada Aplikasi Pinjol
Sebelum melakukan penghapusan aplikasi, penting untuk memastikan bahwa semua data pribadi pengguna, telah dihapus dari aplikasi pinjaman online tersebut. Proses ini dapat dilakukan melalui pengaturan yang terdapat pada perangkat seluler pengguna.
2. Hapus Aplikasi Pinjol
Pohon Tumbang Timpa 2 Orang, Bhabinkamtibmas Polsek Pondok Gede Ini Gercep Evakuasi Korban
Selain hapus data aplikasi pinjol, setelah memastikan utang telah dilunasi, pengguna dapat menghapus aplikasi pinjol dari perangkat pengguna guna mencegah akses data pribadi dipakai.
3. Menghubungi Call Center
Setelah penghapusan aplikasi pinjol, pengguna bisa mengajukan permohonan resmi guna menghapus data pribadi pengguna dari sistem. Pastikan untuk menunjukan bukti bahwa semua utang telah dilunasi.
4. Laporkan ke OJK
Pengguna juga dapat menghubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam jangka waktu tertentu setelah pengguna melunasi semua utang serta merasa ada penyalahgunaan dalam penggunaan kontak WhatsApp. Segera laporkan aplikasi tersebut kepada OJK agar dapat diproses oleh pihak berwenang. Anda dapat menghubungi OJK melalui kontak yang tertera di bawah ini:
Website OJK: www. ojk. go. id
WhatsApp resmi OJK: 081-157-157-157
Email: waspadainvestasi@ojk. go. id
Call center OJK: 157