Siapa yang Menentukan Lolos Tidaknya KIP Kuliah?
JAKARTA - Siapa yang menentukan lolos tidaknya KIP Kuliah? Proses penentuan lolos atau tidaknya peserta Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah melibatkan verifikasi dan validasi yang ketat. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan kelayakan seseorang sebagai penerima bantuan.
1. Program Bantuan Biaya Kuliah
KIP Kuliah merupakan program bantuan biaya kuliah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) bagi mahasiswa berprestasi namun terbatas ekonomi.
Setiap tahunnya, program ini menjadi incaran banyak mahasiswa di seluruh Indonesia. Namun, tak semua pendaftar akan lolos dan mendapatkan fasilitasnya. Lantas, siapa yang menentukan lolos tidaknya KIP Kuliah?
2. Pihak yang Menentukan Lolos KIP Kuliah
Pihak kampus memiliki wewenang untuk melakukan seleksi karena mereka berinteraksi langsung dan dapat memverifikasi kondisi mahasiswa yang berkuliah di institusinya.
Prosesnya dimulai dengan seleksi oleh pihak kampus, dilanjutkan dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) oleh rektor yang memuat daftar calon penerima KIP Kuliah. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi.
Dilansir dari laman resmi Puslapdik Kemendikbudristek, berdasarkan petunjuk teknis pelaksanaan KIP Kuliah, peserta yang lolos seleksi masuk perguruan tinggi akan menjalani proses verifikasi dan validasi oleh perguruan tinggi untuk menentukan kelayakan mereka sebagai penerima KIP Kuliah. Proses ini didasarkan pada data yang telah diinput oleh pendaftar.
3. Peserta Penuhi Syarat
Jika peserta dinyatakan memenuhi syarat, mereka akan diajukan sebagai calon penerima KIP Kuliah kepada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), yang kemudian akan menetapkan status penerimaan tersebut. Namun, jika peserta yang lolos seleksi SNBP dianggap tidak memenuhi kriteria, mereka harus mengikuti aturan sebagai mahasiswa reguler tanpa status penerima KIP Kuliah.
Jadi, kampus adalah pihak yang menentukan siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan KIP kuliah. Nama-nama mahasiswa yang lulus dan mendapatkan KIP Kuliah biasanya akan diumumkan dalam bentuk SK Rektor.