Didemosi 5 Tahun, Aiptu Armadi dan Bripka Wahyu Tri Ajukan Banding

Didemosi 5 Tahun, Aiptu Armadi dan Bripka Wahyu Tri Ajukan Banding

Nasional | okezone | Senin, 6 Januari 2025 - 19:59
share

JAKARTA - Dua Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, yakni Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, dan Bripka Wahyu Tri Haryanto dijatuhi sanksi demosi selama lima tahun oleh Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi Adrimurlan Chaniago mengungkap bahwa mereka terbukti terlibat dalam pemerasan penonton DWP asal Malaysia. Namun, keduanya mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Mutasi bersifat demosi selama 5 tahun di luar fungsi penegakan hukum (reserse)," kata Erdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2025).

"Atas putusan tersebut, kedua pelanggar menyatakan banding," sambungnya.

Erdi menjelaskan, selain sanksi demosi, dua anggota Korps Bhayangkara itu juga dijatuhi sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

 

"Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," katanya.

Keduanya juga diwajibkan untuk mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan. Sementara itu, sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama 30 hari terhitung mulai 27 Desember 2024-25 Januari 2025 di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.

Adapun kedua anggota Korps Bhayangkara itu dijerat Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat (1) Huruf B, Pasal 5 Ayat (1) Huruf C, Pasal 10 Ayat (1) Huruf F Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Polri. 

Topik Menarik