Viral Pikap ODOL Tingginya Lebihi Truk Kontainer, Nyaris Nyangkut Papan

Viral Pikap ODOL Tingginya Lebihi Truk Kontainer, Nyaris Nyangkut Papan

Terkini | okezone | Senin, 6 Januari 2025 - 11:43
share

JAKARTA - Viral kendaraan dengan muatan berlebih atau Over Dimension Over Load (ODOL) melintas di jalan tol. Bahkan, pikap tersebut tingginya melebihi truk kontainer hingga nyaris nyangkut di papan petunjuk jalan. 

1. Viral Pikap Overload Nyaris Nyangkut

Hal tersebut sebagaimana dilihat dari unggahan video di akun Instagram @bekasi.terkini. Terlihat pikap berwarna putih membawa barang yang sangat banyak melebihi ketentuan muatan dari kendaraan niaga tersebut.

"Momen mobil overload di kawasan Tol Japek Deltamas hampir nyangkut papan," bunyi keterangan unggahan video tersebut, dikutip Senin (6/1/2025). 

Pikap tersebut juga melaju dengan kecepatan yang cukup tinggi pada jalur dua. Bahkan, muatan yang melebihi batas tersebut hampir tersangkut papan penunjuk jalan. Meski tak sampai tersangkut, jaraknya hanya berbeda beberapa sentimeter.

Ketika bersandingan dengan truk trailer yang membawa kontainer, ketinggian muatan dari pikap tersebut melebihi tinggi mobil besar tersebut. Hal yang dilakukan pemilik pikap tersebut sangat membahayakan dirinya dan pengguna jalan lain.

2. Spesifikasi Isuzu Traga

Saat perekam melewati pikal ODOL tersebut, terlihat pikap tersebut adalah Isuzu Traga. Mengutip dalam laman resminya, pikap tersebut memiliki kapasitas muatan sebesar 2.950 kilogram atau hampir 3 ton. Ini didapat dari kapasitas gardan depan 1.220 kg dan gardan belakang 1.730 kg.

Secara dimensi, Isuzu Traga memiliki panjang 4.665 mm, lebar 1.750 mm, dan tinggi 2.250 mm, serta wheelbase 2.250 mm. Lebar kargonya mencapai 1.6250 mm dengan ruang kargo sebesar 4,6 meter persegi.

 

Isuzu Traga dibekali mesin Direct Injection, In-Line 4 Cylinders, FGT Turbo Intercooler, Common Rail berkapasitas 2.499 cc. Mesin itu menyemburkan tenaga mencapai 80 PS pada 3.500 rpm dan torsi puncak 19,5 Kg.m pada 1.800 rpm.

3. Regulasi Terkait  

Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan sejumlah peraturan terkait truk ODOL. Beberapa regulasi penting termasuk, Peraturan Menteri Perhubungan No. 60 Tahun 2019 tentang Penetapan Tata Cara Penetapan Jenis dan Fungsi Kendaraan. 

Kemudian Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Terakhir Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, yang mengatur tentang batasan muatan dan dimensi kendaraan.

Peraturan tersebut bertujuan memastikan keselamatan pengguna jalan dan mencegah risiko akibat membawa muatan berlebih. Banyak kasus yang terjadi akibat truk ODOL, mulai dari kecelakaan kendaraan terguling, kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan, hingga pemborosan bahan bakar.

Pengemudi atau pemilik kendaraan yang melanggar batas muatan atau dimensi yang ditetapkan, dapat dikenakan sanksi berupa denda dan/atau pidana sesuai dengan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


 

Topik Menarik