Kasus Sekjen PDIP Hasto, KPK Panggil Eks Dirjen Imigrasi Ronny Sompie

Kasus Sekjen PDIP Hasto, KPK Panggil Eks Dirjen Imigrasi Ronny Sompie

Nasional | okezone | Jum'at, 3 Januari 2025 - 10:53
share

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Dirjen Imigrasi, Ronny Sompie, Jumat (3/12/2024). 

Berdasarkan informasi yang diterima, pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. 

Pantauan di lokasi, Ronny tiba di Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 09.58 WIB dengan mengenakan pakaian berwarna putih dengan celana hitam. Dalam kesempatan tersebut, ia ditemani sekitar lima orang. 

"Saksi-saksi," kata Ronny saat ditanya kapasitasnya dalam pemeriksaan tersebut. 

Setelah memasuki kantor KPK, ia segera menuju meja resepsionis untuk keperluan administrasi. Selanjutnya, ia menuju lantai dua di mana tempat ruangan pemeriksaan. 

 

1. KPK panggil eks Komisioner KPU 

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya menjadwalkan pemanggilan terhadap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan pada Kamis (2/1/2025). Namun, yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang pada 6 Januari 2025.

"Yang bersangkutan meminta untuk reschedule di hari Senin," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (2/1/2024). 

Tessa mengungkapkan, alasan Wahyu reschedule lantaran ada kegiatan yang sudah terjadwal dan tidak bisa ditinggalkan.

"Yang bersangkutan bersedia untuk hadir di hari Senin nanti," ujarnya.

2. KPK Tetapkan Hasto sebagai Tersangka

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto juga melakukan perintangan penyidikan kasus yang menjerat Harun Masiku.

"Dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka HK dan kawan-kawan yaitu dengan sengaja mencegah merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka HM bersama-sama dengan tersangka Saeful Bahri berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI periode 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F," kata Setyo dalam jumpa pers, Selasa (24/12/2024).

3. Peran Hasto Diungkap

 

 

Setyo menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan pegawainya agar Harun Masiku merendam handphonenya dan melarikan diri.

"Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan oleh KPK saudara HK memerintahkan salah satu pegawainya dijalan Sutan Syahrir yang biasa digunakan sebagai kantor untuk menelpon kepada HM dan memerintahkan supaya meredam HP dalam air dan segera melarikan diri," kata Setyo.

"Bahwa pada tanggal 6 Juni 2024 sebelum saudara HK diperiksa sebagai saksi KPK saudara HK memerintahkan pada salah satu pegawainya untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan pegawai tersebut agar tidak ditemukan oleh KPK," sambungnya.

4. Jeratan Pasal yang menjerat Hasto

Atas perbuatannya, Hasto dijerat pasal 21 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Topik Menarik