3 Polisi Dipecat dan 2 Anggota Demosi 8 Tahun Buntut Pemerasan WN Malaysia di DWP

3 Polisi Dipecat dan 2 Anggota Demosi 8 Tahun Buntut Pemerasan WN Malaysia di DWP

Nasional | okezone | Jum'at, 3 Januari 2025 - 10:56
share

JAKARTA - Kasus pemerasan WN Malaysia di Djakarta Warehouse Project (DWP) oleh anggota Polri terus berproses. Teranyar, dua orang didemosi delapan tahun karena terbukti terlibat dalam kasus tersebut.

Mereka adalah mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan, dan mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Syaharuddin.

"(Kompol Dzul Fadlan) dengan putusan demosi delapan tahun, patsus (penempatan khusus) 30 hari dan dinyatakan perbuatannya memang perbuatan yang tercela," kata Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam kepada wartawan, dikutip Jumat (3/1/2024).

"Kami infokan update terkait sidang kemarin telah diputuskan demosi 8 tahun untuk inisial S," sambungnya.

 

Anam selaku pengawas eksternal Polri yang memantau sidang etik menjelaskan, bahwa Fadlan memiliki peran penting dan aktif dalam kasus tersebut, namun dia enggan merinci.

Selain Dzul Fadlan dan Syaharuddin, Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) juga telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), kepada tiga anggota Polri lain dalam kasus tersebut.

Mereka adalah mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak atas dugaan pembiaran terhadap pelanggaran pemerasan yang dilakukan anggota.

Kemudian, mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia, dan mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful. Keduanya terlibat secara langsung dalam pemerasan.

 

Sebagai informasi, total sudah ada lima dari 18 anggota Polri yang dikenakan sanksi, karena terlibat dalam kasus pemerasan penonton DWP asal Malaysia, dengan kerugian total mencapai Rp2,5 miliar.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) akan terus berproses hingga seluruh anggota yang terlibat mendapatkan sanksi.

"Tentu ini menjadi bagian daripada komitmen polri untuk melakukan tindakan-tindakan tegas," katanya di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).

Topik Menarik