PPN Batal Naik, Insentif Minyakita, Tepung Terigu dan Gula Dibatalkan
JAKARTA - Pemerintah membatalkan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk tiga komoditas. Antara lain, tepung terigu, gula untuk industri, dan MinyaKita, seiring dengan tarif 12 yang hanya berlaku untuk barang mewah.
1. Insentif jika PPN berlaku 12
Sebelumnya, Pemerintah berencana menanggung PPN 1 untuk tiga komoditas tersebut bila tarif PPN 12 berlaku untuk barang dan jasa umum.
“Insentif sudah mulai jalan, kecuali untuk satu saja, yaitu DTP 1. Karena sekarang semua balik 11. Jadi, MinyaKita, tepung terigu, dan gula industri itu tidak jadi kami berikan insentif,” kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, Jumat (3/1/2025).
2. PPN hanya untuk barang mewah
Pada 31 Desember 2024, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan tarif PPN 12 hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.
Adapun barang dan jasa yang dikenakan tarif PPN 12 merupakan barang jasa yang sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
3. Stimulus ekonomi tetap diberikan
Kendati ada perubahan objek pajak yang menjadi sasaran PPN 12, Presiden menyatakan stimulus ekonomi yang telah disiapkan akan tetap berlaku.
Paket stimulus itu menyasar enam aspek, di antaranya rumah tangga, pekerja, UMKM, industri padat karya, mobil listrik dan hibrida, serta properti.
Untuk rumah tangga diberikan bantuan pangan, PPN ditanggung pemerintah (DTP) untuk tiga komoditas, dan diskon listrik 50. Diskon listrik ini sudah bisa dinikmati masyarakat.
Untuk pekerja, Pemerintah memperkuat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Untuk UMKM, diberlakukan perpanjangan masa berlaku insentif pajak penghasilan (PPh) 0,5 bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun.
4. Insentif PPh
Untuk industri padat karya, diberikan insentif PPh 21 DTP bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan, bantuan pembiayaan dengan subsidi bunga 5, serta bantuan jaminan kecelakaan kerja sebesar 50 selama 6 bulan.
Untuk mobil listrik dan hibrida, Pemerintah menawarkan insentif PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dengan rincian PPN DTP 10 untuk CKD, PPnBM DTP 15 untuk CBU dan CKD, serta BM 0 untuk CBU. Kemudian, PPnBM DTP 3 untuk kendaraan hibrida.
Sedangkan untuk properti, Pemerintah bakal melanjutkan insentif PPN DTP untuk rumah dengan harga jual sampai dengan Rp5 miliar. PPN yang ditanggung maksimal untuk harga Rp2 miliar, dengan rincian diskon 100 untuk Januari-Juni 2025 dan 50 untuk Juli-Desember 2025.