Harvey Moeis Divonis Ringan, Kejagung Dalami Hakimnya seperti Kasus Ronald Tannur
JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebutkan, bakal mendalami hakim yang memberikan vonis ringan terhadap Harvey Moeis di kasus korupsi tata niaga komoditas timah sebagaimana dalam kasus Ronald Tannur. Eko Aryanto diketahui sebagai ketua majelis hakim yang memvonis ringan Harvey Moeis.
"Pertanyaan untuk apakah tindakan seperti terhadap hakim yang melaksanakan Tannur, saya katakan iya," ujarnya pada wartawan di Gedung Kejagung RI, Jakarta Selatan pada Kamis (2/1/2025).
Pernyataan itu disampaikan Jaksa Agung menanggapi pertanyaan ringannya vonis yang diberikan hakim terhadap Harvey Moeis. Vonis tersebut terkesan aneh sebagaimana dalam kasus vonis Ronald Tannur dahulu, yang mana berujung pada penyidikan terhadap hakim yang memberikan vonis tersebut.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan menambahkan, soal vonis hakim terhadap Harvey Moeis yang dirasakan masyarakat kurang memenuhi keadilan itu, sejatinya Presiden RI, Prabowo Subianto telah memberikan instruksinya. Instruksi tersebut agar Jaksa bisa mengajukan banding atas vonis tersebut.
"Bahwa Presiden sangat mendengarkan masukan dari masyarakat, di mana vonis yang diberikan ini dirasa kurang adil, kurang memenuhi rasa keadilan masyarakat, sehingga Presiden sudah memerintahkan pada Pak Jaksa Agung untuk melakukan upaya banding," tuturnya.
Tak berhenti disitu, tambahnya, Komisi Yudisial pun tengah melakukan pendalaman atas vonis tersebut. Khususnya terhadap hakim yang memberikan vonis tentang ada tidaknya pelanggaran etik.
"Komisi Yudisial juga sedang melakukan pendalaman yang terkait dengan kemungkinan ada pelanggaran kode etik atau pelanggaran-pelanggaran lainnya," katanya.