Sampai Kapan Debt Collector Mengejar Nasabah yang Sudah Galbay Pinjol? Ini Jawabannya

Sampai Kapan Debt Collector Mengejar Nasabah yang Sudah Galbay Pinjol? Ini Jawabannya

Terkini | okezone | Kamis, 2 Januari 2025 - 22:10
share

JAKARTA – Sampai kapan debt collector mengejar nasabah yang sudah galbay pinjol? Bagi para nasabah yang terjerat hutang pinjaman online, kehadiran debt collector menjadi suatu hal yang menakutkan.

Tak sedikit nasabah pinjaman online (pinjol) yang ketar-ketir karena terlambat membayar uutang. Pasalnya, keterlambatan pembayaran sering kali berujung dengan cara penagihan oleh debt collector yang akan terus mengejar nasabah.

Banyak orang yang memilih pinjaman online menjadi solusi akhir ketika sedang terdesak finansial dan membutuhkan uang secara cepat. Namun, banyak juga dari mereka yang kesulitan untuk melunasinya atau bahkan gagal bayar, sehingga harus kejar-kejaran dengan debt collector, bahkan sampai terus di teror di depan rumah nasabah.

Lantas, sampai kapan debt collector mengejar nasabah yang sudah galbay pinjol? Ini jawabannya.

1. Waktu Penagihan Utang Pinjol

Mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 10/POJK.05/2022, perusahaan pinjaman online yang legal, dapat menagih utang ke nasabah pinjol sampai 90 hari. Akan tetapi, jika debt collector sudah menagih nasabah selama 90 hari dan nasabah masih belum membayarnya, bukan berarti utang dianggap lunas.

Debt Collector akan melanjutkan laporan ke jalur hukum yang legal apabila nasabah belum melunasi hutang pinjaman online. Pihak perusahaan pinjaman online dapat melaporkan ke OJK melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, sehingga nasabah tidak dapat meminjam ke lembaga keuangan lainnya.

2. Aturan Tindakan Debt Collector yang Harus Dilakukan

Pihak OJK juga memastikan bahwa penagihan hutang pinjaman online oleh debt collector dilakukan sesuai dengan aturan yang ada, yakni mengacu pada Pasal 62 POJK 22/2023. Dalam aturan tersebut, OJK wajib memastikan debt collector tidak melakukan penagihan dengan tindakan ancaman, intimidasi, dan mempermalukan nasabah depan umum.

Masih dalam pasal yang sama, disebutkan juga bahwa debt collector menagih di alamat nasabah pada Senin – Sabtu di luar hari libur nasional, dari pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat. Selama ada persetujuan dari nasabah, debt collector diperbolehkan melakukan penagihan di luar jam dan lokasi yang telah di tetapkan oleh peraturan.

Topik Menarik