Daftar Lengkap Barang Mewah yang Kena PPN 12: Kendaraan Bermotor, Helikopter hingga Balon Udara

Daftar Lengkap Barang Mewah yang Kena PPN 12: Kendaraan Bermotor, Helikopter hingga Balon Udara

Terkini | okezone | Kamis, 2 Januari 2025 - 19:47
share

JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo menjabarkan barang mewah apa saja yang dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) 12. 

Daftar barang mewah yang dikenakan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) diatur dalam PMK Nomor 42/PMK.010/2022. Sementara itu, barang mewah selain kendaraan bermotor yang menjadi target PPnBM tercantum dalam PMK Nomor 15/PMK.03/2023.

"Nah barang-barang itulah sebetulnya yang menurut apa namanya satu sisi yang dikenakan PPnBM. Nah di sisi yang lain, sebagai bagian dari konteks kenaikan PPN kemarin, barang itu yang dikenakan PPN dengan tarif 12 dan diri punya 100 penuh, 12 per 12," jelas Suryo media briefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).

Menurut Suryo, barang mewah seharusnya membayar pajak lebih tinggi. Kemudian terjadilah pengendalian konsumsi besar yang dilakukan DJP.

"Dan saya sampaikan tadi, di posisi terakhir hari ini, jadi hari ini yang dikenakan PPnBM sebetulnya tinggal sedikit jenis barang," katanya.

Berikut Daftar Barang Mewah (PPnBM) yang dikenai PPN 12.

Kendaraan Bermotor
1. Kendaraan bermotor angkutan orang sampai dengan 15 orang
2. Kendaraan bermotor dengan Kabin Ganda
3. Mobil golf (termasuk golf buggy) dan kendaraan semacam itu

 

4. Kendaraan khusus di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan seienis
5. Kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan mesin piston berkapasitas silinder >250 cc
6. Trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah
7. Kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder > 4.000 (empat ribu) cc

Selain Kendaraan Bermotor
1. Hunian mewah dengan harga jual sebesar ≥Rp30 Miliar:
2. Balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.
3. Peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.
4. Helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lainnya.
5. Senjata artileri, revolver, pistol, dan senjata api lainnya yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.
6. ?Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu, kapal feri dari semua jenis
7. Yacht

Topik Menarik