Kepala Dinas Jadi Tersangka Kasus Korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta, Begini Modusnya
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi di lingkungan Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI senilai Rp150 miliar dari Anggaran Tahun 2023.
Adapun tiga orang tersangka diantaranya Iwan Henry Wardana alias IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan; Mohamad Fahirza Maulana alias MFM selaku Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKI; dan Gatot Arif Rahmadi alias GAR selalu pemilik event organizer (EO) GR-Pro.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam kasus korupsi tersebut.
Menurutnya, tersangka IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan bersama-sama Tersangka MFM selaku Plt Kabid Pemanfaatan dan Tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan Tim EO milik Tersangka GAR dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan pada bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.
Menteri Agama Tutup Retreat Penyuluh Lintas Agama dengan Pesan Cinta, Sangat Menyentuh Hati!
"Tersangka MFM dan Tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan SPJ guna pencairan dana kegiatan Pergelaran Seni dan Budaya kemudian uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya ditarik kembali oleh Tersangka GAR dan ditampung di rekening Tersangka GAR yang diduga digunakan untuk kepentingan Tersangka IHW maupun Tersangka MFM," ujar Patris dalam konferensi pers di Kantor Kejati Jakarta, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis (2/1/2025).
Patris menyebut bahwa perbuatan Tersangka IHW, Tersangka MFM, dan Tersangka GAR bertentangan dengan antara lain UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelengaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), Peraturan Presiden RI No.12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden RI No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pedoman Swakelola.
"Pasal yang disangkakan untuk para Tersangka adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP," ucapnya.
Lebih lanjut, Patris menekankan dalam tahap penyidikan, Penyidik melakukan penahanan kepada Tersangka GAR di Rumah Tahanan Negara Cipinang untuk 20 hari ke depan.
"Sedangkan terhadap Tersangka IHW dan Tersangka MFM saat ini tidak hadir dalam pemeriksaan Saksi yang selanjutnya akan dilakukan pemanggilan kembali oleh Penyidik selaku tersangka pada minggu depan," ungkapnya.