Segini Gaji Terkecil dan Batas Usia untuk Ajukan Paylater 2025
JAKARTA - Segini gaji terkecil dan batas usia untuk ajukan paylater 2025. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan baru mengenai paylater yang mencakup gaji terkecil dan batas usia bagi pengguna dan penerima layanan tersebut.
1. Ada Minimal Pendapatan
Peraturan tersebut mengharuskan calon peminjam memiliki pendapatan minimal Rp3 juta per bulan, berusia minimal 18 tahun, atau sudah menikah, tujuan peraturan ini adalah untuk melindungi konsumen, mencegah jebakan utang, dan memastikan pengguna memiliki pengetahuan keuangan yang memadai.
2. Dampak Pinjol
Perusahaan keuangan harus memberitahu pelanggannya untuk berhati-hati saat menggunakan layanan ini termasuk memberikan catatan transaksi debit langsung ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), aturan baru yang dibuat ini untuk meningkatkan perlindungan bagi konsumen dan masyarakat, untuk mampu memprediksi risiko pengguna PP-BNPL yang tidak memiliki pengetahuan keuangan memadai dan terjerumus ke dalam jebakan utang industri perusahaan juga akan semakin berkembang dan menguat.
3. Aturan Bisa Diubah
Berdasarkan keterangan resmi, ketentuan tersebut berlaku bagi nasabah baru maupun nasabah yang melakukan perpanjangan pembiayaan paling lambat 1 Januari 2027.
"OJK dapat melakukan peninjauan kembali terhadap pengaturan tersebut di atas dengan mempertimbangkan antara lain kondisi perekonomian, stabilitas sistem keuangan, dan perkembangan industri PP BNPL," tulis keterangan tersebut.
Usulan peraturan ini dikembangkan karena banyaknya masyarakat membeli produk melalui layanan pembayaran yang ditangguhkan, laporan tersebut mencatat sebaran permintaan pinjaman meningkat sebesar 103,4 per September 2024 yang lalu.
Sedangkan klaim pinjaman BNPL dari perusahaan keuangan sebesar Rp8,24 triliun sedangkan angka tersebut lebih rendah dibandingkan Bank BNPL yang sebesar Rp19,81 triliun.
4. Lindungi Konsumen
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi mengatakan, hal ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan konsumen atau masyarakat, serta meminimalisir kemungkinan resiko hukum dan reputasi bagi pengguna industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).