Prabowo Ingin Koruptor Dipenjara 50 Tahun, Begini Respons MA
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) merespon pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar pelaku koruptor divonis berat bahkan menyinggung 50 tahun penjara.
MA menilai bahwa pernyataan Prabowo bukanlah intervensi kepada lembaga yudikatif akan kasus tertentu.
"Tidak intervensi kepada yudikatif (pernyataan Prabowo), jadi intervensi itu kalau merah kau (diperintahkan) kau bikin hijau. Nah itu intervensi," kata Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto dalam konferensi pers, Kamis (2/1/2025).
Yanto sebaliknya menilai bahwa pernyataan Prabowo merupakan penegasan. Artinya, apabila dalam kasus korupsi tertentu buktinya sudah cukup, maka hakim jangan takut untuk memberikan vonis yang berat.
"Kalau sudah jelas-jelas artinya kan sudah terbukti, evidennya (bukti) lengkap ya sesuai dengan yang tertetra dalam Pasal 1 Pasal 4 KUHAP terpenuhi semua gitu, sehingga dua alat bukti dan keyakinan hakim. Maka kalau sudah terbukti kan imbauannya begitu, jadi kita tidak merasa diintervensi," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, pernyataan Prabowo yang menyinggung vonis hukum koruptor selama 50 tahun penjara disampaikan di acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN 2025-2029 di Bappenas.
Saat itu Prabowo meminta agar hakim-hakim tidak memberikan vonis terlalu ringan kepada koruptor. Apalagi pelaku korupsi itu juga menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.
Dalam pernyataan yang sama, Prabowo juga menyinggung kasus korupsi yang tengah ramai yang menyebabkan kerugian mencapai ratusan triliun. Kerugian itu justru tak sebanding dengan hukuman penjara yang hanya beberapa tahun.
"Tapi rakyat pun ngerti, rakyat di pinggir jalan ngerti. Rampok triliunan, ratusan triliun, vonisnya sekian tahun. Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV," ungkap dia.
"Jaksa Agung, naik banding enggak (kasus Harvey Moeis) Naik banding ya, naik banding. Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira," tandasnya.