MK Terima 314 Gugatan Hasil Pilkada, Ini Daftar Ketua di Setiap Panel Persidangan
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 314 gugatan hasil Pilkada, serentak baik ditingkat Provinsi, Kabupaten atau Kota. Adapun persidangan awal akan dilaksanakan pada tanggal 8 Januari 2024.
"Kemudian, setelah itu akan dilakukan BRPK terhadap pilkada yang masuk, ada 314 perkara, dan kami sudah insyaallah kami sudah menyiapkan, sebagaimana kami menyiapkannya juga untuk Pileg maupun Pilpres, kami sudah siap untuk menangani PHPU Pilkada di tahun 2025 ini," kata Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Enny Nurbaningsih kepada wartawan di gedung MK Jakarta, Kamis (2/1/2024).
Dia menjelaskan, persidangan sengeketa pilkada akan dibuka menjadi 3 panel. Adapun panel satu akan dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, lalu Panel 2 akan dipimpin oleh Saldi isra dan panel 3 akan dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
"Pembagian panel itu formasinya sama dengan yang dilakukan untuk Pileg yang lalu, jadi ada 3 panel, yang pertama itu ketuanya adalah Pak Ketua sendiri. Kemudian panel yang kedua, ketuanya Pak Wakil, panel ketiga adalah prof Arif, di mana saya termasuk bagian dari panel ketiga," tuturnya.
Sementara itu, bedasarkan penulusuran melalui website resmi MK, dari 314 gugatan yang masuk ke MK diantarnya 23 permohonan diajukan untuk perselisihan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Sementara perselisihan hasil pemilihan Bupati dan wakil Bupati sebanyak 242 permohonan dan perselisihan hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebanyak 49 permohonan.