Pemerintah Kaji Pemberian Grasi dan Amnesti untuk Eks Anggota Jamaah Islamiyah

Pemerintah Kaji Pemberian Grasi dan Amnesti untuk Eks Anggota Jamaah Islamiyah

Nasional | okezone | Kamis, 2 Januari 2025 - 14:32
share

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menyampaikan, Pemerintah tengah mengkaji pemberian grasi dan amensti untuk narapidana Jamaah Islamiyah (JI).

Langkah itu dilakulan setelah JI resmi membubarkan diri di Convention Hall Terminal Tirtonadi, Solo, Jawa Tengah, pada Sabtu 21 Desember 2024. Yusril pun mengaku bersyukur JI telah kembali kepangkuan NKRI.

"Merasa bersyukur bahwa seluruh komponen bangsa bersatu, sehingga kelompok-kelompok yang selama ini berseberangan dengan pemerintah dengan NKRI terdapat di akhiri dengan cara yang baik dan damai," tutur Yusril saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

Kendati demikian, Yusril menyampaikan, Pemerintah tengah mengkaji pemberian grasi dan amnesti bagi narapidana JI. Ia pun mengaku telah mendapat jumlah narapidana JI.

"Yang kami telaah apakah mereka itu didorong untuk mengajukan grasi kepada presiden, ataukah kemungkinan juga mereka itu nanti akan mendapatkan amnesti dari presiden sedang kami bahas," tutur Yusril.

 

"Dan kalau mengajukan amnesti kan tentu harus meminta pertimbangan dari DPR, dan tidak tertutup juga kemungkinan untuk dilakukan abolisi apabila sedang dalam proses sebelum ada keputusan final dari pengadilan," imbuhnya.

Terlepas dari itu, Yusril menyampaikan, pemerintah menyambut gembira atas deklrasi pembubaran JI. Ia pun mengajak seluruh pihak untuk dapat membangun kehidupan keagamaan yang damai, toleran dan bersahabat.

"Dan tidak lagi menganggap pemerintah Republik Indonesia ini sebagai satu negara yang bertentangan dengan asas-asas ajaran Islam dan kita berpeyakinan bahwa NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UD45," terang Yusril.

Sebelumnya, Jamaah Islamiyah (JI) menggelar deklarasi pembubaran dan Ikrar Setia Eks Anggota kepada NKRI. Deklarasi tersebut digelar di Convention Hall Terminal Tirtonadi, Kota Surakarta, Jawa Tengah, Sabtu (21/12/2024).

 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, deklarasi pembubaran dan sumpah setia ini tidak lepas dari pendekatan yang dilakukan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88.

"Hari ini kami mewakili rekan-rekan semua institusi Polri dan juga tentunya negara mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada kerja keras bersama dari teman-teman BNPT Densus dan kolaborasi yang sangat luar biasa dengan seluruh sahabat-sahabat eks Jamaah Islamiyah yang telah bekerja keras hampir 45 kali melaksanakan kegiatan pertemuan," kata Sigit. 
 

Topik Menarik