Dipecat Karena Pemerasan WN Malaysia, Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Ajukan Banding
JAKARTA - Mantan Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak mengajukan banding, atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh majelis sidang etik.
Diketahui, Donald menjalani sidang kode etik profesi Polri (KEPP) pada Selasa, 31 Desember 2024, terkait kasus dugaan pemerasan 45 warga negara (WN) Malaysia saat menonton gelaran internasional Djakarta Warehouse Project (DWP).
Selain Donald, ada Kepala Unit (Kanit) Reserse Narkoba yang belum dibeberkan identitasnya, juga diberi putusan PTDH, dan menyatakan banding.
"Kedua orang tersebut yang di-PTDH mengajukan banding," kata anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam saat dikonfirmasi, Rabu (1/1/2025).
Sementara itu, satu terduga pelanggar yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Narkoba Polda Metro Jaya belum mendapatkan putusan.
"Untuk Kasubdit belum ada putusan, karena diskors dan akan dilanjutkan pada hari Kamis besok (2 Januari 2025)," kata Anam.
Sebagai informasi, Kompolnas selaku pengawas eksternal Polri turut menghadiri, dan memantau langsung jalannya sidang KKEP terhadap tiga anggota Polri pada Selasa 31 Desember 2024.
Adapun sidang yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri itu berlangsung sejak pukul 11.00 WIB, Selasa 31 Desember 2024, hingga pukul 04.00 WIB, Rabu 1 Januari 2025.