Kado Awal Tahun Baru 2025, Cek Daftar Kenaikan Tarif dan Harga Mulai Hari Ini
JAKARTA - Masyarakat harus mempersiapkan diri karena banyak barang-barang yang tarif atau harganya naik mulai 2025. Mulai dari rokok hingga tarif air PAM naik pada hari ini (1/1/2025).
Kenaikan tarif atau harga ini bukan karena PPN yang menjadi 12 di 2025. Melainkan karena adanya kebijakan atau keputusan lainnya.
Misalnya, tarif air PAM naik karena Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum.
Lalu harga rokok naik berdasarkan PMK Nomor 96 dan 97 Tahun 2024.
Berikut daftar harga barang yang naik di awal 2025:
1. Harga Rokok
- Sigaret Kretek Mesin (SKM):
Golongan I naik Rp2.375 atau 5,08.
Golongan II naik Rp1.485 atau 7,6.
- Sigaret Putih Mesin (SPM):
Golongan I naik Rp2.495 atau 4,8.
Golongan II naik Rp1.565 atau 6,8.
2. Vape
Vape cair sistem tertutup
Harga jual eceran minimum Rp41.983 per cartridge atau naik 5,99
Vape cair sistem terbuka (isi ulang)
Harga jual eceran minimum Rp1.368 per mililiter atau naik 22,03
3. Tarif Air PAM
Tarif air PAM atau Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya akan naik mulai Januari 2025 dan dihitung dalam tagihan air pada Februari 2025.
Berikut adalah rincian tarifnya berdasarkan kelompok pelanggan: Kelompok Pelanggan (K I)
Bangunan sosial dan rumah tangga sangat sederhana
0-10 m³: Rp1.000/m³
11-20 m³: Rp1.500/m³
20 m³: Rp1.700/m³
Rumah susun sangat sederhana
0-10 m³: Rp1.000/m³
11-20 m³: Rp2.000/m³
20 m³: Rp3.000/m³
Instansi pendidikan pemerintah
0-10 m³: Rp3.400/m³
11-20 m³: Rp3.450/m³
20 m³: Rp3.500/m³ (dan seterusnya untuk berbagai kategori pelanggan lainnya, dengan tarif yang lebih tinggi di kelompok pelanggan lainnya).
4. Tapera dan Kendaraan
Selain kenaikan harga, pada 2025 masyarakat juga akan dikenakan pajak dan iuran baru, yaitu pajak kendaraan bermotor opsen dan iuran Tapera. Opsen Kendaraan Bermotor.
5 Destinasi Wisata Alam Terpopuler di Jepara untuk Liburan 2024: Keindahan Pantai dan Alam
Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, ada pajak baru berupa opsen kendaraan bermotor yang besarannya mencapai 66 dari pajak yang terutang. Opsen ini terdiri dari pajak yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas Pokok PKB dan pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Iuran Tapera
Program Tapera yang sebelumnya hanya mencakup pegawai negeri sipil (PNS), kini diperluas kepada pegawai swasta, BUMN, BUMD, TNI/Polri, serta pekerja mandiri. Beban iuran sebesar 3 akan ditanggung bersama oleh pekerja dan perusahaan, dengan dana yang dipotong dan dikelola oleh BP Tapera. Program ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera.
5. Barang Kena PPN 12
Pesawat jet pribadi, yacht, hingga hunian mewah (rumah, kondominium, apartment, townhouse) dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih.
Lalu balon udara, pesawat udara, peluru senjata api kecuali untuk keperluan negara, helikopter, kelompok senjata api kecuali untuk keperluan negara, hingga kapal mewah yang bukan untuk angkutan umum.
6. Harga BBM
3 Tempat Wisata Menarik di Karanganyar 2024: Liburan Seru di Tengah Keindahan Alam dan Sejarah
PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga BBM Pertamax menjadi Rp12.500 per liter mulai 1 Januari 2025. Kenaikan harga BBM non subsidi ini bahan juga diikuti BBM lainnya seperti Pertamax Turbo, Dexlite hingga Pertamina Dex.
Harga BBM Pertamax Turbo naik lagi dari Rp13.550 menjadi Rp13.700 per liter dan Pertamax Green naik dari Rp13.150 menjadi Rp13.400 per liter.
Kemudian, Dexlite naik dari Rp13.400 menjadi Rp13.600 per liter dan Pertamina Dex naik dari Rp13.800 menjadi Rp13.900 per liter.
Sementara itu, SPBU swasta yakni Shell, memutuskan untuk ikut menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) per Januari 2025.
Dilansir dari laman resminya, Shell Super naik menjadi Rp12.930 per liter, Shell V-Power naik dari Rp13.340 per liter menjadi Rp13.650 per liter. Lalu Shell V-Power Diesel naik dari Rp13.900 per liter menjadi Rp14.150 per liter.
Kondisi yang sama terjadi pada SPBU BP AKR yang melakukan penyesuaian harga, BP 92 naik menjadi di Rp12.810 per liter BP Ultimate dari Rp13.340 per liter menjadi Rp13.530 per 1 Januari 2024. Kemudian BP Ultimate Diesel dari Rp13.900per liter menjadi Rp14.030.