Spesial Tahun Baru, Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan Hari Ini
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) meniadakan kebijakan Ganjil-Genap (Gage) di jalan protokol Jakarta spesial tahun baru pada hari ini, Rabu (1/1/2025).
"Sehubungan dengan perayaan Tahun Baru 2025, ketentuan Ganjil Genap pada 1 Januari 2025 ditiadakan," tulis laman Instagram @dishubdkijakarta.
Dishub menjelaskan, aturan kebijakan meniadakan Gage tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang mengecualikan pemberlakuan Ganjil Genap pada hari libur nasional.
Sejatinya terdapat 25 ruas jalan dan 28 gerbang tol dalam kota yang kerap diberlakukan kebijakan Gage untuk mengurai kepadatan volume lalu lintas. Namun, bertepatan dengan libur nasional kebijakan itu ditiadakan hari ini.