KY Bakal Dalami Vonis 6,5 Tahun Penjara Harvey Moeis

KY Bakal Dalami Vonis 6,5 Tahun Penjara Harvey Moeis

Nasional | okezone | Jum'at, 27 Desember 2024 - 17:20
share

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) turut menyoroti vonis 6,5 tahun penjara Harvey Moeis, dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas Timah yang merugikan negara Rp300 triliun. 

Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata menyatakan, pihaknya akan menyelidiki putusan tersebut. 

"KY juga akan melakukan pendalaman terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tersebut untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang terjadi," kata Fajar melalui keterangan tertulisnya, Jumat (27/12/2024). 

"Namun, KY tidak akan masuk ke ranah substansi putusan," sambungnya. 

Masyarakat menurut Fajar, bisa berperan aktif dalam pendalaman tersebut dengan melaporkan jika menemani adanya dugaan pelanggaran kode etik terkait putusan tersebut. 

"Namun, KY meminta agar laporan tersebut disertai bukti-bukti pendukung agar dapat diproses," ucapnya. 

 

Fajar melanjutkan, pihaknya menyadari putusan tersebut akan menjadi sorotan publik. Akan hal itu, pihaknya mengirim tim saat perkara tersebut masih bergulir di meja sidang. 

"Hal ini sebagai upaya agar hakim dapat menjaga imparsialitas dan independensinya agar bisa memutus perkara dengan adil," pungkasnya.

Sebelumnya, Harvey Moeis divonis majelis hakim PN Jakarta Pusat dengan 6 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara.

Topik Menarik