Hukuman Gazalba Saleh Diperberat Jadi 12 Tahun, Ini Tanggapan KPK
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman terhadap Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh menjadi 12 tahun penjara.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto berharap, pemberatan hukuman tersebut menjadi efek jera bagi pelaku korupsi.
Bukan hanya itu, Tessa juga berharap hal tersebut bisa dijadikan pembelajaran bagi penyelenggara negara agar tidak melakukan praktik rasuah.
"KPK berharap, putusan tersebut memberikan efek jera bagi pelaku korupsi, sekaligus pembelajaran bagi publik, sehingga praktik-praktik korupsi khususnya dalam proses pengakan hukum tidak kembali terjadi," kata Tessa melalui keterangan tertulisnya, Jumat (27/12/2024).
Tesaa pun mengapresiasi putusan tersebut. Menurutnya, hal itu menjadi bukti lembaga peradilan dalam memberangus tindak pidana korupsi dengan hukuman yang tinggi.
"Putusan tersebut menunjukkan komitmen lembaga peradilan untuk memberantas praktik-praktik korupsi pengurusan perkara dalam proses penegakan hukum," ujarnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh menjadi 12 tahun penjara terkait kasus gratifikasi dan pencucian uang dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Diketahui, Pengadilan tingkat pertama memvonis Gazalba 10 tahun kurungan badan.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Gazalba Saleh oleh karena dengan pidana penjara selama 12 tahun," tulis amar putusan Nomor 35/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI yang dilihat Kamis (26/12/2024).
Terkait besaran denda, PT DKI Jakarta sepakat dengan Pengadilan Tipikor Jakarta, yakni sebesar Rp500 juta subsider empat bulan penjara.
PT DKI juga mewajibkan Gazalba untuk membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta yang harus dibayarkan paling lambat sebulan setelah putusan memperoleh hukum tetap.
Apabila tidak dibayarkan, maka Jaksa akan menyita kemudian melelang harta benda miliknya untuk menutupi uang pengganti. Jika nilai harta bendanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan hukuman kurungan badan selama dua tahun.
Sebelumnya, Gazalba divonis 10 tahun penjara. Majelis Hakim meyakini Gazalba Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perkara di MA.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Gazalba Saleh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri di ruang sidang Hatta Ali pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/10/2024).
Pengadilan Tipikor Jakarta juga menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta dengan subsider empat bulan penjara.