Parlemen Korsel Makzulkan Penjabat Presiden Han Duck-soo

Parlemen Korsel Makzulkan Penjabat Presiden Han Duck-soo

Global | okezone | Jum'at, 27 Desember 2024 - 15:57
share

SEOUL - Parlemen Korea Selatan pada Jumat, (27/12/2024) memakzulkan penjabat presiden Han Duck-soo terkait pemberlakuan darurat militer awal bulan ini, yang meski berlangsung singkat, semakin menjerumuskan negara itu ke dalam kekacauan politik. Sementara itu Mahkamah Konstitusi mengatakan akan segera mengadili Presiden Yoon Suk Yeol yang sedang diskors.

Pemakzulan Han, yang telah menjabat sebagai penjabat presiden sejak Yoon dimakzulkan pada 14 Desember karena mengumumkan darurat militer pada 3 Desember, telah membawa pemerintahan dan dunia politik Korea Selatan ke dalam situasi yang belum pernah terjadi sebelumnya.

Usulan yang dipimpin oleh partai-partai oposisi tersebut disahkan dengan 192 dari 300 suara di tengah pennentangan dari anggota Partai Kekuatan Rakyat yang berkuasa.

Menjelang sidang parlemen, pemimpin oposisi Lee Jae-myung mengatakan Partai Demokratnya, yang memiliki kendali mayoritas di parlemen, akan melanjutkan rencana untuk memakzulkan presiden sementara, dengan menuduh Han "bertindak untuk pemberontakan".

"Satu-satunya cara untuk menormalisasi negara adalah dengan segera membasmi semua kekuatan pemberontak," kata Lee dalam pidato yang dilansir Reuters. Dalam pidato yang berapi-api itu Lee menegaskan bahwa partainya bertindak atas perintah publik untuk membasmi mereka yang telah membahayakan negara.

Ada dukungan publik yang sangat besar untuk pemecatan Yoon, menurut jajak pendapat yang dilakukan setelah upaya darurat militernya. Rencana pemungutan suara untuk memakzulkan Han diungkapkan pada Kamis, (26/12/2024) oleh oposisi utama Partai Demokrat setelah ia menolak untuk segera menunjuk tiga hakim untuk mengisi kekosongan di Mahkamah Konstitusi, dengan mengatakan hal itu akan melampaui perannya sebagai pejabat sementara.

Hingga sebelum pemungutan suara dimulai, tidak jelas berapa banyak suara yang dibutuhkan untuk memakzulkan Han sebagai penjabat pemimpin. Ambang batas untuk seorang perdana menteri adalah mayoritas sederhana, sedangkan mayoritas dua pertiga dibutuhkan untuk seorang presiden.

Ketua DPR Woo Won-shik menyatakan bahwa mayoritas sederhana akan menjadi persetujuan parlemen.

Han mengatakan dalam sebuah pernyataan setelah pemungutan suara bahwa ia akan mengundurkan diri untuk menghindari kekacauan lebih lanjut dan akan menunggu putusan Mahkamah Konstitusi atas pemakzulannya.

Berdasarkan undang-undang, Menteri Keuangan Choi Sang-mok akan menjabat sebagai presiden sementara.

Choi sebelumnya memohon kepada parlemen untuk membatalkan rencana pemakzulan Han, dengan mengatakan bahwa hal itu akan menimbulkan kerugian serius bagi perekonomian negara.

Pemungutan suara untuk menentukan nasib Han dilakukan pada hari yang sama ketika Mahkamah Konstitusi mengadakan sidang pertamanya dalam kasus yang mengkaji apakah akan membatalkan pemakzulan dan mengembalikan Yoon atau mencopotnya secara permanen dari jabatannya. Mahkamah memiliki waktu 180 hari untuk mengambil keputusan.

Topik Menarik