3 Tersangka Kasus Bullying Dokter Aulia Dicekal ke Luar Negeri
SEMARANG – Tiga dokter dari Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) tersangka kasus bullying dan pemerasan yang berujung tewasnya dokter Aulia Risma Lestari mahasiswi semester IV PPDS Anestesi FK Undip, dicekal bepergian ke luar negeri.
1. Tiga tersangka dicekal
Tiga tersangka itu masing-masing; Kepala Prodi Anestesiologi FK Undip dokter Taufik Eko Nugroho dan stafnya dokter Sri Maryani serta residen sekaligus senior korban dokter Zara Yupita Azra.
“Kami sudah kirimkan (permintaan pencekalan) ke Imigrasi,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio saat diwawancara di Mapolda Jateng, Jumat (27/12/2024).
2. Memudahkan pemeriksaan
Tiga tersangka itu dicegah bepergian ke luar negeri, sebut Kombes Dwi, bertujuan untuk memudahkan pemeriksaan.
“Agar tidak menghambat proses penyidikan yang saat ini terus berjalan,” sambungnya.
Terkait pencekalan ini, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Semarang Guntur Sahat Hamonangan menyebut terkait pencekalan semua terpusat ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Semua terpusat ke direktorat, untuk diinput secara kesisteman. Otomatis di satker (satuan kerja) sudah tercekal,” kata Guntur saat dikonfirmasi terpisah via pesan singkat, Jumat siang.
3. Tersangka diperiksa awal Januari
Penyidik Ditreskrimum Polda Jateng, sebut Kombes Dwi, juga sudah mengirimkan surat panggilan kepada 3 tersangka untuk hadir di Mapolda Jateng menemui penyidik untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan ketiga tersangka dijadwalkan dilakukan awal Januari 2025.
4. Polisi kantongi bukti uang Rp97 juta
Penyidik diketahui mengantongi sejumlah bukti kejahatan yang dilakukan para tersangka. Di antaranya, uang tunai Rp97juta, catatan perputaran uang Rp2miliar hasil pemerasan per semester kepada junior di PPDS Anestesi FK Undip, dan bukti-bukti lainnya.
Para tersangka ini dijerat dengan pasal berlapis, terutama Pasal 368 Ayat (1) terkait pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.
5. Dokter Aulia meninggal di kos-kosan
Korban dokter Aulia Risma Lestari diketahui ditemukan meninggal dunia pada 12 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 WIB di kosnya daerah Lempongsari, Kota Semarang.
Polisi menemukan sejumlah bukti di tempat kejadian perkara (TKP), di antaranya; obat keras yang disuntikkan sendiri oleh korban, 3 bekas suntikkan di punggung tangan, sejumlah catatan berkaitan dengan apa yang dialaminya selama menempuh studi PPDS Anestesi FK Undip.
Polisi menyimpulkan korban meninggal dunia karena bunuh diri. Namun, selama menjalani studi PPDS Anestesi, korban mengalami sejumlah perundungan dan pemerasan dengan kekerasan. Berawal dari hal ini, keluarga korban didampingi kuasa hukumnya Misyal Achmad melaporkan kasus ini ke Polda Jateng.