Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Mahfud MD: Sungguh Menusuk Rasa Keadilan!
JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menilai, vonis yang dijatuhkan hakim kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah sangat menusuk rasa keadilan
"Saya merasa (vonis) itu menusuk rasa keadilan masyarakat ya," kata Mahfud saat ditemui di Kantor MMD Initiative, Jalan Kramat VI, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024).
Mahfud berkata, vonis Harvey sangat ringan. Menurutnya, putusan itu kali pertama orang yang didakwa melakukan tindak pidana dengan kerugian keuangan negara besar tetapi dihukum ringan.
"Itu sungguh menusuk rasa keadilan. Kenapa? 6,5 tahun itu kok kecil sekali bagi orang yang menggarong kekayaan negara, Rp 300 triliun hanya diambil Rp210 (miliar)," terang Mahfud.
Menurut Mahfud, hukuman uang pengganti Harvey telah mencederai rasa keadilan. Ia pun mencontohkan vonis terpidana dugaan korupsi Benny Tjokro yang dihukum seumur hidup dan aset bernilai ratusan miliar disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
"(Vonis Harvey) ini Rp300 triliun kena hanya Rp250 miliar. Rp250 miliar dari 300 triliun itu berapa? 0,07 persen, tidak sampai setengah. Tidak sampai setengah persen. Anda bayangkan itu," terang Mahfud.
Sekedar informasi, hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Harvey Moeis. Vonis itu, lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun.
Selain itu, Harvey diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Jika tidak dibayar, hukuman penjara akan ditambah dua tahun.
Merespon itu, kuasa hukum Harvey, Andi Ahmad, menyatakan belum puas dengan hasil vonis tersebut. Bahkan, ia tengah mempertimbangkan untuk mengajukan banding.
"Kami menunggu salinan putusan hakim untuk memahami dasar pertimbangannya dan akan mempertimbangkan pengajuan banding dalam waktu tujuh hari," ujar Andi.