Harta Kekayaan Eko Aryanto, Sosok Hakim di Balik Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis
JAKARTA - Harta kekayaan Eko Aryanto, sosok hakim di balik Vonis 6,5 tahun Harvey Moeis. Persidangan mengenai kasus korupsi dalam sektor timah yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp271 triliun seiring berjalannya nama suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Putusan Hakim Eko Aryanto yang menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp210 miliar kepada Harvey Moeis, lebih ringan dari tuntutan jaksa, memicu berbagai reaksi dan masyarakat membuka diskusi tentang penerapan dalam kasus korupsi di Indonesia.
Pria kelahiran Malang 25 Mei 1968 ini, merupakan lulusan Hukum Pidana dari Universitas Brawijaya dan meraih gelar S3 di bidang Ilmu Hukum dari Universitas 17 Agustus 1945. Selain itu, Ia memiliki pengalaman luas, termasuk sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung pada tahun 2017 dan menangani berbagai kasus penting.
Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) 2023 yang diumumkan KPK, Hakim Eko Aryanto memiliki total kekayaan mencapai. Rp2,82 miliar. Kekayaan ini terdiri dari tanah, bangunan, kendaraan, harta bergerak lainnya, serta kas.
Lantas apa saja harta kekayaannya?
1. Tanah dan Bangunan
Hakim Eko memiliki tanah dan bangunan seluas 200 m²/100 m² di Kabupaten Malang, dengan nilai aset sebesar Rp1,35 miliar yang dilaporkan berasal dari hasil usahanya sendiri.