Yasonna dan Hasto Dicekal, PDIP Ingatkan KPK Proses Hukum Profesional

Yasonna dan Hasto Dicekal, PDIP Ingatkan KPK Proses Hukum Profesional

Nasional | okezone | Kamis, 26 Desember 2024 - 11:22
share

JAKARTA - PDI Perjuangan menyayangkan perihal pencekalan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Yasonna Laoly oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap terkait Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku. 

1. PDIP Sayangkan Langkah KPK

Juru bicara PDIP, Chico Hakim menilai tidak ada kejelasan terlebih dalam keterlibatan Yasonna Laoly.

“Kami sangat menyayangkan hal ini karena tidak ada kejelasan dan atas keterlibatan pak yassona tidak dapat dijelaskan terkait dengan kasus yang sedang berlangsung ini,” kata Chico kepada wartawan, Kamis (26/12/2024).

Meski begitu, Chico menegaskan, PDIP akan menghormati segala proses hukum yang tengah dijalani oleh Hasto dan Yasonna.

“Kami tegaskan PDIP dan semua kadernya tentu menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar dia.

2. Ingatkan KPK Proses Hukum Profesional

Chico mengingatkan KPK agar menjalankan proses hukum yang profesional di tengah dugaan adanya politisasi yang menimpa Hasto dan Yasonna.

“Tapi dengan catatan dan mengingatkan KPK untuk bertindak professional dalam menjalankan memeriksa proses hukum ini ditengah dugaan kuat di masyarakat terhadap politiasi yang sedang terjadi,” jelas dia.

 

3. Pencekalan Hasto dan Yasonna

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap eks Menteri Hukim dam HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly (YHL). 

Pencegahan tersebut terkait kasus dugaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang menyeret buronan Harun Masiku. 

Pengajuan permohonan pencega ke luar negeri terhadap Yasonna ini berbarengan dengan Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Sebagaimana diketahui, Hasto telah diunumkan sebagai tersangka dalam kasu tersebut. 

“Bahwa pada tanggal 24 Desember 2024, ΚΡΚ telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Rabu 25 Desember 2024. 

Tessa menjelaskan, pencegahan tersebut berlaku untuk enam bulan ke depan.

Topik Menarik